Jumat, November 14, 2008

Ditolaknya Gugatan Apindo di PTUN (Agus: SK Pj Gubernur Soal Kenaikan UMP Sesuai Prosedur)


SAMARINDA. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Santoso SH M Hum mengatakan gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, perihal penolakan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan Pj Gubernur Kaltim Tarmizi A Karim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah bisa dianalisa sebelumnya. Sesuai analisanya, gugatan itu akhirnya tidak diterima."Betulkan? saya tidak menebak, akan tetapi gugatan itu sudah bisa dianalisa," tegas Agus.

Dijelaskannya, keluarnya SK Pj Gubernur terkait usulan kenaikan UMP itu sudah sesuai prosedur."Kan waktu itu semua pihak hadir lengkap, pihak Apindo maupun dewan pengupah juga ada yang mewakili, turut hadir dipertemuan itu. Sehingga dianggap sudah terwakili. Soal siapa yang ditunjuk mewakili itukan siapa saja bisa. Begitu juga buruh, kan tidak semua hadir. Cukup yang mewakili saja," jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Diwartakan, dalam pembicaraan majelis hakim yang dipimpin Slamet Suparjoto SH M Hum selaku hakim ketua didampingi Nur Akti SH dan Rony Erisaputro selaku hakim anggota diputuskan, tidak menerima gugatan yang dilayangkan Apindo.

Persyaratan hukum yang dikeluarkan pemerintah saat mengeluarkan SK tersebut dianggap sudah sesuai prosedur hukum.

Proses hukum selanjutnya akan dikembalikan kepada kedua belah pihak.

Sementara selanjutnya kedua belah pihak diberikan waktu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Apakah banding atau tidak. Terserah pihak yang merasa dirugikan.

"Perkara banding atau tidak itu terserah saja. Banding itukan hak setiap orang. Jadi kalau memang Apindo merasa tidak puas dan mau banding silahkan saja. Yang jelas saya melihatnya, prosedur pengeluaran SK itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum," pungkasnya.

Dengan ditolaknya gugatan Apindo itu, artinya kenaikan UMP buruh Kaltim, dari Rp815.000 menjadi Rp877.000 beberapa waktu lalu, untuk sementara selamat.(agi)

Sumber : http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=89&id=2599

Sabtu, November 08, 2008

UMP Kaltim 2009 Naik Menjadi Rp 955.000


Sumber : tribunkaltim.com

SAMARINDA - Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada tahun 2009 menjadi Rp 955.000. Jika dibandingkan UMP tahun 2008 sebesar Rp 889.465, maka UMP 2009 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 65.535 atau sekitar 14 persen. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Masri Hadi, mengatakan, ketetapan UMP 2009 itu berdasarkan pembahasan panjang antara Pemprov dalam hal ini Dewan Pengupahan Provinsi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pihak buruh yang diwakili sejumlah sarikat buruh dan pekerja.

"Pembahasannya lumayan alot, hingga memakan waktu sekitar dua bulan lebih. Karena usulan jumlah UMP 2009 itu antara pihak Apindo dan Buruh berbeda. Apindo hanya mengusulkan Rp 910.000 dengan berdasar kepada inflasi, sedangkan pihak Buruh sebesar Rp 1.129.650 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL di Kaltim saat ini," kata Masri yang sekaligus Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Senin (3/11).

Karena itu, Pemprov mengambil jalan tengah, dan akhirnya menjadi ketetapan final yang disetujui oleh mereka. "Karena kalau diikuti kehendak Apindo dan Buruh tidak akan pernah ketemu-ketemu. Kami ambil jalan tengah berdasarkan inflasi dan rasionalisasi KHL Kaltim, pihak mereka berdua akhirnya menyepakati ketetapan UMP 2009 tersebut," terang Masri.

Rabu, November 05, 2008

Mengurai Benang Merah Kegagalan ; Merajut Semangat Baru Persatuan Kaum Buruh


Oleh : Phitiri Lari*

“Kita harus memaknai dan menghargai kegagalan, layaknya kita mengelu-elukan keberhasilan. Dengan demikian kita akan lebih dewasa dalam berbuat dan bertindak untuk menutupi lubang kesalahan yang pernah kita lakukan, dimasa yang akan datang!!!”.

Belajar dari Kelemahan Gerakan!!!
Selama ini, banyak dari kalangan buruh bertanya-tanya dengan penuh keraguan, “mungkinkah suatu saat nanti,nasib kita akan berubah?”. Wajar saja jika pertanyaan ini terlontar, sebab sudah sekian lama kita berjuang, hingga saat ini harapan akan kesejahteraan belum menampakkan batang hidungnya. Sungguh tragis memang, mengingat buruh memiliki peranan dan posisi yang sangat penting dalam perekonomian negara kita. Namun mengapa justru kaum buruh selalu saja di anak tirikan dan dibiarkan terlantar oleh Negara?.

Sejak tahun 2002, terhitung sudah beberapa kali gerakan buruh progresif yang ada di Kaltim, membangun aliansi atau front. Namun ditengah jalan, front tersebut terhenti tanpa ada upaya untuk melakukan rekam jejak perjalanan sebagai bentuk evalusasi, dimana letak kegagalan front yang telah dibangun tersebut. Berikut adalah evaluasi Letak Kelemahan-Kelemahan Gerakan Buruh yang selama ini menjadi benalu dalam mencapai tujuan dan cita-cita perjuangan dalam kerangka pembebasan rakyat tertindas. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kemandulan gerakan buruh selama ini, antara lain :

 Elitisme Gerakan Buruh
Elitisme gerakan merupakan bentuk penyakit akut yang menyerang gerakan buruh dan rakyat sejak dulu, tanpa pernah kita menyadarinya secara serius. Pada sisi lain, elitism gerakan ini juga telah mengarahkan kita ke dalam suatu bangunan penafsiran arah gerakan yang salah. Kenapa? Karena sikap elitisme tersebut hanya akan menempatkan posisi gerakan buruh dalam jebakan-jebakan kepentingan (Interest) politik elit dan kaum mapan ynag notabene tidak berkaitan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan pokok kaum buruh pada umumnya. Sikap elitisme ini cenderung manipulatif (Mengingkari fakta dan kenyataan) dan memoderasi (Mengurangi makna kepoloporan sejati dan keberpihakan buruh terhadap kaumnya sendiri) gerakan buruh yang secara tidak langsung membawa gerakan buruh ke dalam barisan elit yang sok mapan, sok berkuasa dan tidak pernah perduli dengan nasib kaumnya karena hanya terfokus dengan kepentingan sendiri. Maka kenyataan dilapangan sering kita temukan bahwa kebanyakan serikat atau organisasi-organisasi buruh lebih memilih isue-isue titipan elit politik (Baik nasional maupun daerah) ketimbang konsisten mengawal isu-isu problem pokok buruh yang lebih real dan mengandung akibat-akibat langsung terhadap propaganda himbauan dan ajakan kepada buruh untuk menyadari dan mengorganisir dirinya untuk melakukan pertanyaan, tanggapan, usulan, protes, penolakan sampai kepada tahap perlawanan yang lebih radikal.

 Watak Sektarianisme
Gejala ini sudah lama menjadi kendala besar dalam konteks bagaimana menyatukan seluruh potensi gerakan buruh, dimana kelompok-kelompok dan organisasi buruh masih terkotak-kotakkan ke dalam warna bendera, tempat kerja (pabrik), jenis pekerjaan, upah yang bebeda, bahkan ada pula perbedaan yang lahir dari suku, ras dan agama. Dan akibat dari semua itu, perpecahan (polarisasi) gerakan yang tak henti-hentinya terbangun dikalangan buruh hingga saat ini. Bagi Pejuang Revolusioner Cuba - Che Guevara, ini adalah sikap kekanak-kanakan dan ketidak dewasaan dalam gerakan yang harus dikikis habis oleh kaum buruh. Bukan saatnya lagi gerakan buruh berdebat masalah latar belakang ideologi, warna bendera dan kebanggaan almamater masing-masing karena hal tersebut hanya akan membawa gerakan yang semakin tidak terkonsolidasi yang secara politik akan semakin melemahkan posisi tawar (Bargaining Position) buruh dimata Rezim.

 Kegagalan Menganalisa Persoalan Dasar Buruh Secara Utuh dan Menyeluruh
Hingga dewasa ini, gerakan buruh masih banyak yang terkesan hanya mampu melihat kontradiksi atau persoalan-persoalan dasar yang dihadapinya dari permukaan atau kulitnya saja secara empirik (yang terlihat oleh mata kepala secara langsung) dan cenderung memudahkan persoalan tanpa pernah berusaha mengurai dan menguliti sistem di balik penindasan massa rakyat selama bertahun-tahun yang disebabkan oleh sistem yang buas,licin dan serakah yakni sistem Kapitalisme, atau yang kini lebih dikenal sebagai system Neo-Liberalisme sebagai wajah barunya.

 Terjebak Dalam Pemujaan Momentum (Spontanitas)
Alasan yang terakhir dan paling mencolok dari rangkaiaan evaluasi kegagalan gerakan buruh adalah kebiasaan membebek dan membonceng terhadap momentum yang ada tanpa berusaha menciptakan momentum perlawanan sendiri. Akibatnya, perlawanan yang dilakukan oleh buruh-pun terjebak dalam pemujaan “Spontanitas” perjuangan yang sifatnya tidak pernah bertahan lama dan secara prinsip tidak mengarah kepada perlawanan yang terorganisir dan tidak terpimpin secara politis. Coba tengok, berapa kali sudah momentum berusaha diinterupsi oleh gerakan buruh dan berapa kali pula gerakan tersebut gagal sebab momentum itu hanya berskala kecil dan bertempo jangka pendek sehingga intensitas dan konsistensi massa tak mampu dijaga. Sebagai contoh yang paling sederhana, kita bias mengukur ledakan perlawanan buruh dalam setahun. Terhitung, mobilisasi perlawanan buruh hanya terjadi sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yakni ; momentum hari buruh se-dunia (may day), dan momentum pembahasan Upah minimum yang terjadi pada akhir tahun. Selebihnya, respon perlawanan buruh hanya terjadi sesekali pada saat terjadi peristiwa penting, semisal kenaikan BBM, kasus local pada tingkatan pabrik, dll.

Darima Kita harus Memulai???.
Memulai suatu perjaungan, tentu kita perlu untuk menentukan rangkaiaan tahapan awal mengenai apa dan bagaimana kita harus berbuat untuk memajukan gerakan buruh. Ada beberapa hal yang harus kita lakukan, yakni :
a) Menemukan Musuh Bersama.
Jika kita membuka lembaran perjalanan sejarah masa lampau Indonesia, maka kita akan menemukan sebuah fakta fundamental mengenai apa yang melandasi semangat perjuangan Rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Secara prinsip, terdapat faktor-faktor yang menjadi kekuatan (spirit) yang menggerakkan perlawanan rakyat Indonesia. Salah satunya adalah, adanya kesamaan musuh, yakni ; kolonialisme atau meminjam istilah Soekarno, “Neo-Kolin”. Walhasil, kesamaan musuh ini, mampu mengikis perbedaan suku, ras, agama, dll, dan pada akhirnya menjadi satu dalam tindakan untuk merebut kembali kemerdekaan yang telah sekian lama dirampas oleh bangsa asing. Persamaan nasib serta cita-cita kebebasan dan kemerdekaan ini, telah menjadi hulu ledak yang sangat dahsyat. Sehingga dari barat ke timur, dari sabang hingga merauke, dari yang tua hingga generasi muda, menjadi hal yang tidak memiliki batasan lagi, menjadi satu dan tidak terpisahkan dalam perjuangan. Lantas pelajaran apa yang bias dipetik oleh kaum buruh dari pengalaman ini???. Ini tentu menjadi hal yang sangat penting untuk kita gali secara mendalam.

Kaum buruh di seluruh pelosok tanah air, semestinya mampu mepnemukan titik temu atau benang merah, “sesungguhnya siapa musuh bersama kaum buruh hari ini?”. Musuh utama kaum buruh Indonesia hari ini adalah ketidakadilan. Apa yang tidak adil? Upah yang rendah, kebebasan berserikat yang dikekang, hak normative yang tidak diberikan, satus kerja yang tidak menentu (Kontrak dan Outsourcing), jam kerja yang padat, dan lain sebagainya yang pada dasarnya tidak memperlakukan buruh layaknya seorang manusia yang beradab. Dan tentu saja ketidakadilan ini tidak lahir begitu saja. Ketidakadilan ini bukanlah takdir pencipta yang membuat kita pasrah untuk menerimanya. Bukan pula akibat dari kebodohan dan kemalasan buruh. Akan tetapi ada yang menciptakan dan membangunnya, yakni : Sistem Ekonomi dan Politik yang kita sebut dengan, “Neo-Liberalisme”.

Neo-liberalisme mencakup bentuk kebijakan ekonomi, serta pelaku yang mengeluarkan kebijakan tersebut melalui keputusan politik. Salah satu contohnya adalah kebijakan ekonomi yang pro-pasar bebas. Bentuk kongkritnya adalah ; pencabutan subsidi public (BBM, TDL, Pendidikan dan Kesehatan), Impor beras dan gula yang mematikan produksi dalam negeri, privatisasi asset atau perusahaan milik Negara, dll. Kebijakan ini lair dari keputusan pemerintah berdasarkan paksaan Negara-negara maju melalui lembaga-lembaga keuangannya (IMF, Bank Dunia, WTO, Paris Club, dll). Pendeknya, Negara-negara imperialis ini merupakan penjahat kelas kakapnya, dan pemerintah adalah kaki tangannya yang setiap saat siap melayani tuannya.

b) Melatih Kerja Bersama Melalui Front Persatuan; Mengikis Perbedaan Asal Usul.
Neo-liberalisme, sebagai musuh bersama kita, bukanlah lawan yang lemah. Akan tetapi, ibaratkan makhluk buas yang licik dan licin, tentu saja membutuhkan kekuatan yag kuat pula untuk mengalahkannya. Untuk itu, kekompakan dan persatuan serta kebersamaan menjadi keharusan awal yang mesti kita lakukan. Salah satu bentuk dari kebersamaan ini adalah, perasaan senasib yang ditunjukkan dengan solidaritas tinggi terhadap setiap persoalan buruh. Selama ini rasa solidaritas ini yang sangat lemah dari kita. Buruh di perusahaan A di PHK, buruh perusahaan B terkadang meganggap itu bukan menjadi bagian dari persoalannya. Dan begitupun sebaliknya. Buruh di sector manufaktur (produksi barang) menuntut kenaikan upah, buruh di sector BUMN merasa tidak perlu untuk membantu karena merasa status social dan pekerjaannya berbeda. Bukankah ini justru menjadi pemecah persatuan dikalangan buruh?. Bukankah ini hanya akan melemahkan perjaungan kita bersama?. Untuk itu, tugas dan tanggung jawab kita untuk menumbuhkan rasa solidaritas bersama tanpa mengenal batasan perusahaan, jenis pekerjaan, ataupun suku, ras dan agama. Pengkotak-kotakan antara buruh, pekerja dan karyawan yang selama 32 tahun sengaja dibangun oleh Orde Baru, sudah saatnya kita buang jauh-jauh. Buruh hanya ada satu, yakni buruh yang mempunyai nasib dan cita-cita yang sama. Cita-cita akan kesejahteraan dan keadilan yang telah lama kita idam-idamkan bersama. Dan untuk mewujudkannya, hanya bias melalui persatuan serta semangat solidaritas yang tinggi antar sesama buruh.


Buruh Bergerak, Tolak PHK
Buruh Berontak, Tolak Sistem Kontrak
Buruh Berkuasa, Rakyat Sejahtera

Salam Solidaritas Selalu…

*Penulis adalah Koordinator ABM Kaltim dan Ketua Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) Kaltim

Membangun Gerakan Buruh Nasional Yang Progresif Melawan Neoliberalisme


Oleh: Yudi Zakaria*

”Besar harapan saya kedepan kita bersama dapat membangun sebuah gerakan yang mandiri
tidak terkooptasi dan terkooporatif dengan musuh-musuh buruh dan rakyat tertindas,
serta mampu manjawab syarat-syarat awal dan utama dari ”lingkaran setan” kemiskinan dan ketergantungan akibat kejahatan Neoliberalisme; pertama Demokrasi (partisifasi aktif rakyat)
untuk meluaskan kesadaran (idiologi) kolektif dalam melawan Imprilaisme;
kedua sumber-sumber pembiyayaan negara untuk kesejahteraan rakyat; ketiga pemenuhan kebutuhan-kebutuhan mendesak rakyat untuk meningkatkan tenaga produktif; keempat program-program peningkatan teknologi”.


Setelah desakan aksi massa rakyat (1998) yang sangat luar biasa/ telah berhasil menumbangkan rezim otoriter soeharto, tahun tahun kemudian adalah massa dimana ”mualai kembalinya” metode-metode aksi-aksi massa sebagai alat perjuangan rakyat. pemahaman gerak sejarah gerakan buruh dalam kesatuan sebuah kesatuan politik bernama nasion Indonesia tidak boleh sama lagi/ tidak akan sama lagi Setelah munculnya gerkan-gerakan buruh Alternatif di negri ini yang memang memegang tugas sejarah, untuk bertugas menjadi cahaya penerang bagi tahapan revolusi pembebasan pada setiap kesadaran kaum tertindas

Perjuangan tidak mustahil jika kaum buruh mempunyai cita-cita. Sejarah sendiri telah membuktikan beberapa kemenangan buruh yang diraih melalui perjuangannya sendiri, kesejahteraan tersebut tentu tidak akan bisa diraih jika buruh tidak memperjuangkannya dengan persatuan dan kesolidan. Pengusaha tidak akan memberikan jika tidak ada tekanan dari kekuatan buruh itu sendiri. Tidak akan ada belas kasihan dari pengusaha atau pemilik modal dan pemerintah atau Negara terhadap perubahan nasib buruh dan peningkatan nilai kemanusiaan kaum buruh (upah dan hak-hak normatif, status, dan kondisi kerja, jam kerja yang lebih pendek, agar buruh bisa berkreasi dan memperluas pengetahuannya tentang dunia). Pendek kata hal itu mustahil jika buruh tidak melakukan perjuangan untuk mendapat hak-haknya. Oleh sebab itu, buruh harus mempunyai cita-cita untuk diraih. Sebuah cita-cita akan masa depan yang lebih baik dan bahwa itu tidaklah tidak mungkin terjadi, yakni merebut kendali pabrik ke tangan persatuan buruh. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka dibutuhkan sebuah alat perjuangan berupa organisasi yang militan atau pantang menyerah, dengan metode gerakan. Alat perjuangan tersebut/ organisasi tidak boleh bersandar pada pimpinan, namun harus berada dalam kontrol semua anggotanya. buruh dalam berjuang haruslah bersatu Tidak hanya di antara kaum buruh sendiri akan tetapi juga dengan sektor lain. bahkan juga dengan warga sekitar pabrik. Sebab, tidaklah mungkin perjuangan buruh akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat sekitar, juga dari sektor lain. .

Berjuang dalam Pabrik/tempat Kerja
Berjuang dalam pabrik/ tempat kerja, harus selalu diperkuat dengan merlibakan anggotanya. Keteribatan anggota yang minim dan hanya diwakilkan oleh pengurus serikat adalah hal yang berbahaya. Karena anggota akan menjadi tidak radikal dan hanya menunggu hasil terlebih kontrol anggota terhadap pengurus tidak terjadi. Adalah hal yang sama-sama kita tahu bahwa berjuang dalam pabrik bukan hanya berhadapan dengan pengusaha (Pemilik modal) tapi juga harus berjuang mendidik anggotaya dan memperluas keanggotaan, dengan kata lain perinsip berjuang dalam pabrik/ tempat kerja adalah Propaganda Perjuangan (selebaran/koran), Ajak/Rekrut, Didik Anggota dan Libatkan dalam Aktifitas Perjuangan Buruh.

Membangun Kawasan/Teritori
Jumlah buruh Indonesia semisal, sangatlah besar dan terkonsentrasi pada pemukiman-pemukiman serta tempat kerja. Membangun kawasan/ teritori, Seperti yang sama-sama kita tahu sejak tahun 2000 penerapan kebijakan-kebijakan Neoliberalisme (pasar bebas) semakin gencar, dalam lapangan perburuhan penerapan Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja; Buruh kontrak, outsorcing, upah murah dan pencabutan-pencabutan subsidi rakyat menjadi agenda utama. Main teritori/ kawasan sangat penting dilakukan organisir dan propaganda terhadap perjuangan menuju sejahtera, hal ini terutama dapat mewadahi mereka yang buruh Kontrak dan Outsoucing yang sangat kesulitan untuk berserikat dalam pabrik, bisa kita organisir dalam wadah kawasan/ teritori (SB Kawasan). Hal ini juga dapat berfungsi untuk menggalang persatuan dengan warga sekitar pabrik/ kawasan hunian buruh.

Membangun Forum Buruh
Forum buruh ini dibangun seyogyanya dapat menjawab problem dalam mengajak Serikat-serikat Buruh tingkat pabrik yang berbeda-beda, jenis pekerjaan, sektor kerja, organisasi, afiliasi. Yang selama ini sangat sulit bersatu dalam membawa aspirasi buruh, juga dapat berfungsi mengikis subyektifitas-subyektifitas dan sebagai forum untuk bertemu antar serikat buruh tingkat pabrik (SBTK/PUK) untuk membicarakan masalah-masalh dalam pabrik/ tingkat kawasan/ tingkat kota/ tingkat propinsi/ bahkan tingkat nasional, mencari solusi bersama dan sebagai posisi tawar kaum buruh itu sendiri.

Agitasi Propaganda yang terukur
Dalam situasi sekarang agitasi pro-paganda sangatlah penting, dalam kerangka mengabarkan perjuangan kaum buruh dan rakyat tertindas lainya terutama tentang apa, bagai mana, metode, capaian dan dengan siapa harus berjuang memperjuangkan hak untuk sejahtera, memang sangat di butuhkan sebenarnya Koran secara nasional yang menyatukan tindakan dan pandangan kaum buruh Indonesia, Hal ini adalah juga sebagai hambatan dari dalam buruh sendiri tidak kalah hebatnya, yakni belum adanya terbitan/ Koran yang secara nasional menyatukan tindakan dan pandangan kaum buruh, tapi juga dibutuhkan terbitan lokal daerah yang reguler.

Membangun organisasi/ Serikat Buruh Nasional Progresif yang tidak Buruhisme
Terdapat hambatan bagi perjuangan buruh di luar dari gerakan buruh itu sendiri. yakni hambatan dari luar gerakan buruh, Neoliberalisme (penjajahan gaya baru) semakin hari semakin menyengsarakan kaum buruh, sementara kini Negara dikuasai oleh kekuatan politik pro-neo liberal dan anti buruh serta masih banyak lagi hambatan dari luar gerakan buruh lainnya seperti banyaknya PHK yang mengurangi anggota serikat buruh, belum adanya kekuatan politik/ Serikat Buruh Nasional Progresif yang cukup kuat untuk memperjuangkan kepentingan kaum buruh, belum terbangunnya persatuan di antara kekuatan kaum buruh, banyaknya LSM yang membuat serikat buruh tidak independen. Disisi lain Belum munculnya tokoh-tokoh buruh yang cukup kuat terutama kaum buruh yang bekerja di pusat pusat modal (Perbankan, pertambangan, telekomunikasi, transportasi dll) sementara serikat buruh kuning oportunis (”bermuka dua”, hari ini menjadi wakil buruh esok menjadi pengacara pengusaha) masih mempunyai pengaruh yang sangat kuat. Padahal, gerakan buruh memiliki potensi untuk membesar. Tidak hanya itu, posisi kaum buruh jelas menentukan hidup matinya sistem kapitalisme. Hal itu semakin diperkuat dengan kembalinya ruh perjuangan kaum buruh, yaitu aksi massa. Namun di sisi lain kita juga masih melihat masih rendahnya kesadaran berorganisasi kaum buruh diakibatkan oleh ketidak tahuan mereka mengenai pentingnya berorganisasi. Sehingga, kaum buruh yang sudah sadar wajib memberikan penyadaran berupa pendidikan, selebaran /Koran dan diskusi-diskusi yang massif. Hal itu penting, demi menguatnya gerakan buruh.

Namun manjadi Pekerjaan Rumah kemudian bagi gerakan buruh Indonesia yaitu bagai mana membagun dan memimpin kaum buruh dalam Perogram yang dilandasi persaman cita-cita kaum buruh dalam wadah persatuan kaum buruh, seperti selama ini kita mengenal Dewan Pengupahan yang anggotanya hanya berbicara khusus pada pengupahan padahal seperti yang sama-sama kita tahu bahwa masalah buruh bukan hanya UPAH, Maka demi keberhasilan perjuangan kaum buruh, maka dibutuhkan sebuah manajemen dan metode perjuangan yang tepat. Dengan demikian, sebuah organisasi yang militan bisa terbentuk sebagai alat perjuangan kuat serta mempunyai daya pukul yang mematikan bagi kapitalisme. Oleh sebab itu, mengusulkan sebuah metode perjuangan yakni metode radikalisasi 3 bulanan. Dalam metode tersebut, terdapat dua bentuk kerja. Kerja bertahap dan kerja simultan. Dalam kerja bertahap, ada 3 tahapan yakni: (1) Investigasi, (2) Penyadaran, (3) Mobilisasi. Tahap (1) Investigasi; merupakan tahap untuk melakukan investigasi mengenai persoalan yang dihadapi rakyat, juga respon rakyat akan persoalannya serta untuk mengetahui alasan rakyat melakukan perlawanan atau kah tidak. (2) Penyadaran; merupakan tahap untuk menentukan isian penyadaran berikut metodenya berdasarkan kesimpulan investigasi. (3) Mobilisasi; tahap terakhir ini merupakan ujian sekaligus mengukur keberhasilan dari dua tahap yang dilakukan sebelumnya. Dalam hal ini, massa harus terpastikan bahwa ia paham mengenai alasan terlibat aksi, tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Sementara untuk kerja simultan, ada tiga pekerjaan simultan yang mesti dilakukan, sebagai berikut: (1) Persatuan, (2) Perluasan, dan (3) Dana Juang. Selain kerja bertahap dan simultan, terdapat pula kerja tambahan seperti pembangunan kompartemen (pembangunan wadah budaya, perempuan dst), pendidikan kader maju serta Badan Unit Kontradiksi).
.
Sudah sewajarnya-lah, memang benar-benar berdasar dari situasi obyektif yang di hadapi kaum buruh, bukan saja kaum buruh di kaltim melainkan kaum buruh di seluruh Indonesia dan rakyat tertindas lainya, kelompok buruh dan persatuan-persatuan buruh dan rakyat tertindas lainya yang sadar akan cita-cita perjuangan buruh jangka panjang, yakni membangun suatu tatanan masyarakat yang adil secara ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan. Dengan kesadaran, maka selayaknyalah kaum buruh berani berjuang membela martabatnya sebagai manusia pekerja, yang berhak atas segala keindahan dan kebahagiaan di dunia, merdeka sejahtera di tanah dan negri sendiri ***

KAPITALISME SELALU MENGHASILKAN KRISIS DEMI KRISIS, AYO BERSATU; LAWAN DAN HANCURKAN KAKAPITALISME BESERTA ANTEK-ANTEKNYA DI INDONESIA

*Penulis adalah Sekertaris Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia-Politik Rakyat Miskin FNPBI-PRM Kaltim.

Minggu, November 02, 2008

Deklarasi Aliansi Buruh Menggugat Kalimantan Timur

DEKLARASI BERSAMA
ALIANSI BURUH MENGGUGAT (ABM) KALIMANTAN TIMUR


“Keberhasilan Perjuangan Buruh, bukanlah terletak dari hasil langsung yang didapatkan. Akan tetapi, dari semakin meluasnya persatuan antar sesama Buruh……!!!”.

Ungkapan di atas merupakan jawaban dari petanyaan-pertanyaan yang selama ini dilontarkan oleh mereka yang terlampau jauh meragukan dan mengerdilkan gerakan buruh. Protes dalam bentuk unjuk rasa, dipandang oleh mereka sebagai sesuatu yang sia-sia dan tidak berguna sama sekali, dengan dalih bahwa, “Bagaimanapun besar dan rajinnya buruh melakukan aksi protes, toh kebijakan yang merugikan tetap tidak mampu kita tolak dan pasti akan tetap diberlakukan oleh Pemerintah”. Bagi kita, factor utama dari perjuangan buruh untuk menggapai cita-cita kesejahteraan, adalah kesabaran dalam bertindak serta ketekunan dalam bekerja. Kita harus meyakini bahwa perjuangan yang kita lakukan,tidak akan pernah berhasil hanya dengan sekali pukul, namun harus dilakukan berkali-kali. Layaknya batu karang yang paling keras sekalipun, pada akhirnya harus lapuk akibat terjangan ombak yang dating tak henti-hentinya. Disinilah arena pengujian komitmen kita bersama-sama, bahwa untuk memperjuangkan sesuatu, tidaklah cukup hanya dengan segelintir orang, akan tetapi harus dilakukan dengan persatuan dan kebersamaan. Pepatah kuno yang yang dianggap usang dan ketinggalan zaman, bagi kami terasa masih tepat untuk menggambarkan kondisi ini, “Bercerai kita runtuh, bersatu kita teguh. Sendiri kita loyo, beramai-ramai kita pasti akan bersemangat”.


Persatuan merupakan media untuk mensolidkan sebuah kekuatan. Semakin besar tembok yang kita bangun dari kumpulan batu bata, maka semakin kokoh pula tembok itu berdiri. Untuk merobohkannya, tentu terasa amat sulit bagi siapapun. Dalam konteks gerakan rakyat hari ini, terjadi sebuah fenomena kebuntuan yang justru malah menajdikan gerakan itu kerdil. Watak egois kelompok (Sektarian), arogansi dan pengkotak-kotakan yang sengaja dibangun, justru semakin menyebabkan terjadinya perpecahan dimana-mana. Bukankah musuh bersama yang tengah dihadapi sama?, bukankah prinsip pro terhadap rakyat adalah kesatuan prinsip yang kita pegang teguh?, bukankah keinginan kita untuk melepaskan rakyat dari belenggu penjajah asing adalah mutlak?, lantas apa yang menghalangi kita untuk bersatu?. Jika situasi ini terus kita biarkan begitu saja, maka kegagalan adalah hal yang sangat mungkin kita alami. Pengalaman telah berbicara banyak, bahwa keengganan bersatu, hanya akan melahirkan kebuntuan politik. Mari kita meneguhkan hati dan mencoba untuk memperbaikinya demi kemajuan kita gerakan kita bersama kedepan…!!!

Mungkin bagi sebagian organisasi atau kelompok gerakan, sulit mempecayai kelompok lain, atau mungkin lebih parahnya lagi, banyak diantara kelompok gerakan yang berpikiran bahwa menyatukan gerakan melalui wadah bersama, hanya akan menimbulkan kecurigaan dan kewaspadaan yang justru akan menyebabkan ketidakfokusan dalam merespon sebuah agenda. Walhasil, kecenderungan yang munculpun adalah sulitnya bertemu dalam sebuah front atau aliansi. Isu sama, program dan tuntutan seragam, akan tetapi bertindak sendiri dengan arah dan jalur yang berbeda, bukankah merupakan sebuah pemandangan yang menggilitik bagi kita???. Memang terasa aneh bergaul dengan lingkungan dan wajah baru, sangat berbeda dengan teman seorganisasi yang sudah kita kenal bertahun-tahun. Namun ini bukanlah alasan rasional untuk menolak kerja bersama dengan kelompok dan organisasi lain yang notabene memiliki tujuan yang sama dengan kita. Sudah saatnya kita melepas seragam, menolak warna dan menjunjung tinggi solidaritas antar sesama tanpa harus memandang darimana dan dengan alat apa seseorang berjuang. Kita harus lebih terbuka kepada siapa saja (individu maupun kelompok), mengikis semua kecurigaan yang muncul tanpa fakta. Ciri utama dari gerakan rakyat yang betul-betul menjunjung tinggi nilai perjuangan adalah kedewawasaan dalam berpolitik dan profesionalisme kerja dalam
bertindak atas nama kepentingan rakyat….!!!.

Untuk itu, Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kalimantan Timur, diharapakan kedepan agar mampu menjadi corong persatuan bagi kaum buruh di Kalimantan Timur. Sebab tanpa persatuan, maka cita-cita serta keinginan kita untuk mencapai hidup yang lebih sejahtera, hanya akan tinggal mimpi di siang bolong. Pengalaman telah mengajarkan banyak kepada kita, bahwa hanya dengan pesatuan, maka kemenangan akan mampu kia raih. Hanya dengan bersatu untuk bejuang bahu-membahu, maka tembok ketidakadilan setinggi dan sekeras apapun, akan mampu kita robohkan.

Aliansi Buruh Menggugat (ABM) merupakan alat kita bersama untuk berjuang menggapai kesejahteraan kita, juga merupakan sekolah kita bersama dimana kita bisa belajar dan mendidik kegigihan semangat kita. Maka sepatutnyalah jiwa persatuan itu harus kita junjung setinggi-tingginya, satu disakiti, semua turut merasa dilukai, satu di PHK semua harus bersatu mogok kerja.

Sebagai bagian terakhir dari deklarasi ini, maka mari kita ikrarkan sumpah bersama-sama berikut ini :

“Kami kaum buruh Indonesia bersumpah, akan senantiasa menggalang dan memelihara persatuan, tanpa memandang asal-usul, suku, agama dan sekat-sekat perusahaan”
“Kami kaum buruh Indonesia bersumpah, akan senantiasa berjuang tanpa mengenal lelah hingga cita-cita kesejahteraan kita terpenuhi”
“Kami kaum buruh Indonesia bersumpah, akan senantiasa bertindak dengan jiwa dan hati nurani berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan”.


Mari kita tutup dengan bersama-sama menyanyikan lagu persatuan kaum buruh se-dunia, “INTERNATIONALE”, dengan mengacungkan tangan kiri ke atas.

Demikian pernyataan deklarasi Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kalimantan Timur.

Hidup Buruh…….
Hidup Buruh…….
Buruh Bersatu, Tak Bisa Dikalahkan!
Buruh Bergerak, Tolak PHK!
Buruh Berontak, Tolak Sistem Kontrak!


Samarinda, 2 November 2008

Tolak SKB 4 Menteri, Wujudkan Upah Layak Bagi Kaum Buruh Kalimantan Timur

Krisis ekonomi internasional yang terjadi dewasa ini, merupakan buah dari sistem busuk yang kita sebut dengan sistem kapitalisme. System ekonomi penghisap ini telah memporak-porandakan kehidupan manusia dibelahan dunia manapun, tak terkecuali Indonesia. Dengan jargon kesetaraan dunia tanpa batas, trend pasar bebas-pun dijadikan sebagai palang pintu masuk untuk merampok dan menjarah kekayaan alam Negara-negara dunia ketiga. Akan tetapi yang terjadi sebaliknya, pasar bebas yang mengabdi kepada mekanisme pasar, justru semakin membuat rakyat dunia ketiga semakin miskin. Bahkan krisis dunia yang terjadi sekarang ini, tak pelak juga ikut menyeret arus ekonomi domestik Negara kita untuk berbenah dan mengantisipasi krisis, termasuk disektor ketenagakerjaan tentunya. Pemerintah pada tanggal 24 oktober, melalui 4 (empat) menteri sekaligus, yakni ; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama nomor PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008, tentang “Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global”. Sekaligi lagi, kaum buruhlah yang menjadi korban akibat krisis kapitalisme dunia ini, dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama tersebut.

Dalam SKB ini, disyaratkan bahwa untuk mengantisipasi gejolak ekonomi dalam Negara Indonesia, termasuk di daerah, maka Upah Minimum sebagai salah satu komponen dalam ketenagakerjaan harus dibahas secara “BIPARTIT”, antara pihak pengusaha dan buruh (Pasal 2 Huruf a point 2 dalam SKB). Ini jelas merupakan sebuah pukulan telak terhadap kaum buruh, mengingat upah akan diserahkan sepenuhnya dalam mekanisme pasar, dimana pemerintah tidak lagi memiliki peran apa-apa dalam menentukan komponen upah minim tersebut. Padahal Undang-undang telah mengatakan secara jelas bahwa komponen Upah minimum menjadi kewenangan penuh pemerintah untuk menetapkannya (Pasal 88 ayat (2) dan pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), berdasarkan rekomendasi dari Dewan pengupahan propinsi/kabupaten/kota masing-masing daerah (Pasal 21 dan pasal 38 Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan). Penetapan SKB ini juga telah melanggar syarat hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana SKB tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dari situasi tersebut di atas, maka kami dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kalimantan Timur, menyatakan sikap secara tegas :
1. Menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri Nomor : PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008, tentang “Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global”, dimana dalam SKB tersebut, Upah minimum disyaratkan untuk dibahas dalam mekanisme bipartite, yang berarti menghilangkan mekanisme penetapan sebelumnya yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri ini, telah melanggar hierarki perundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3. Bahwa pembahasan komponen Upah Minimum secara “BIPARTIT”, sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tersebut, secara nyata telah melepaskan tanggung jawab pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan yang memang telah menjadi kewajiban Negara terhadap warganya, khususnya kepada kaum buruh.
4. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri ini, secara nyata telah melemahkan posisi dan persatuan kaum buruh, sebab jika pembahasan upah minimum dilaksanakan dalam forum “BIPARTIT”, maka pengkotakk-kotakan akan semakin luas dikalangan kaum buruh, yang berate semangat persatuan kaum buruh akan terkubur dengan sendirinya.
5. Meminta dengan tegas kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur, agar pembahasan komponen Upah minimum tetap dibahas dalam ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Kalimantan Timur.
6. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh di Kalimantan Timur, agar merapatkan barisan, menyatukan kekuatan untuk menggalang tuntutan penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri ini.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Semoga persatuan kaum buruh Kalimantan Timur terus berkobar demi perjuangan kita bersama dalam merebut hak-hak kita yang selama ini telah dirampas.


Samarinda, 30 Oktober 2008



Aliansi Buruh Menggugat
( A B M )
Kalimantan Timur



Phitiri Lari
Koordinator

Selasa, Oktober 14, 2008

Menakar Strategi Pengentasan Kemiskinan di Kalimantan Timur


Oleh : Castro*

“Seluruh isi alam dan bumi ini, sangatlah mencukupi bagi seluruh umat manusia. Akan tetapi tidak akan pernah cukup bagi satu orang yang serakah”. (Mahatma Gandhi)


Pengantar
Kemiskinan merupakan bentuk langsung dari ketidakstabilan ekonomi (unstabilished economic). Fakta ini kemudian turut mempengaruhi pola hubungan social masyarakat kita. Meningkatnya kriminalitas, dekadensi moral dan etika, ketidakpercayaan diri secara massal, serta lemahnya produktivitas dan kreatifitas, adalah buah dari kemiskinan, meski kita juga tidak bisa menutup mata terhadap varian lain yang juga turut mempengaruhi terjadinya kemiskinan ini. Indonesia yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa, memiliki angka kemiskinan sebesar 37,17 juta atau sekita 16,58 persen dari total penduduk Indonesia (BPS, 2008). Di Kalimantan Timur sendiri, angka kemiskinan bisa dikatakan masih cukup signifikan, mengingat Kaltim adalah daerah yang dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah, khususnya tambang batubara, minyak dan gas. Dari data resmi yang dilangsir oleh BPS Kaltim tahun 2008 ini, jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Kalimantan Timur pada bulan Maret 2008 sebesar 286,4 ribu atau sekita 9,51 persen dari total penduduk Kaltim sebesar 2.957.465 (Berita Resmi Statistik BPS Kaltim, Maret 2008).

Redefinisi Kemiskinan Versi Pemerintah
Data kemiskinan hingga hari ini masih menjadi sesuatu yang terbilang masih abstrak, penuh dengan kontroversi sehingga mengundang banyak keraguan, terutama menyangkut angka garis kemiskinan yang selama ini diserap oleh publik. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga pemerintah yang mengeluarkan data resmi mengenai ini, baik nasional maupun daerah, belum mampu memberikan penejelasan secara utuh mengenai metodelogi yang digunakan dalam menghitung angka garis kemiskinan ini. Walhasil, semua kalangan, baik peneliti, maupun masyarakat awam, sagat sulit mengkritisi setiap angka-angka kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS secara resmi. BPS tidak pernah transparan terhadap setiap data yang dikeluarkannya, bahkan cenderung sangat ditutup-tutupi. Padahal data kemiskinan tersebut lebih bersifat “academic exercise”, dimana setiap orang bisa mengetahui dan mengenali cara dan metode yang digunakan agar dapat dikritisi secara terbuka untuk dijadikan data pembanding (replikasi), terhadap kebenaran data yang disajikan. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi peyimpangan terhadap akurasi data yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga, terlebih oleh BPS yang notabene merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah.

Secara sederhana, kita dapat memberikan pengertian terhadap kemiskinan sebagai besaran penghasilan/pendapatan per-orang yang digunakan untuk mengkategorikan miskin-tidaknya seseorang. Ada beragam pendapat mengenai definisi kemiskinan ini. Mulai dari pendekatan standar kemiskinan internasional yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, yakni mereka yang berpendapatan di bawah US$2 perhari, sampai ke pendekatan kebutuhan ragawi, yakni penghasilan yang dibutuhkan untuk memungkinkan konsumsi senilai 2.100 kalori perkapita perhari. Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri, sebagai lembaga data resmi Pemerintah, mengukur angka kemiskinan dengan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Dengan pendekatan ini, dapat dihitung Headcount Index, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk (Berita Resmi Statistik BPS Kaltim, 2008).

Disamping metodelogi BPS yang dianggap masih belum transparan, pemerintah juga dianggap kurang relevan lagi menggunakan patokan kemiskinan yang selama ini dijadikan sebagai tolak ukur untuk menetapkan atau mengkategorikan seseorang berada dalam garis kemiskinan atau tidak. Pemerintah menggunakan asumsi miskin, dengan pendapatan US$ 0,6 atau sekitar Rp.5.500,- perhari atau sekitar Rp. 165.000,- perbulan. Angka ini tentu sangat tidak patut lagi dijadikan patokan hari ini, mengingat tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, seiring dengan tingkat harga kebutuhan pokok yang terus menunjukkan grafik yang terus meninggi (ecces suplay). Jika seandainya patokan standarisasi kemiskinan dengan angka Rp. 5.500 perhari kita kalkulasikan dengan biaya hidup seseorang perharinya, sangatlah tidak mencukupi. Untuk makan dan minum saja jauh dari cukup, apalagi jika ditambahkan dengan beban hidup yang lain, terutama kebutuhan sandang dan papan, yang mencakup tempat tinggal serta biaya perawatannya, semisal ; biaya listrik, air, kesehatan, pendidikan anak, dll. Logikanya, seekor binatang perliharaan sekalipun tentu membutuhkan kandang untuk berteduh dan restorasi tubuh, apalagi dengan manusia yang kebutuhannya jauh lebih tinggi.

Menggagas Solusi Tepat Pengentasan Kemiskinan
Pada abad 21 ini, Negara-negara didunia pada tahun 2000 dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Millenium di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, sebenarnya telah membuat komitmen bersama secara global mengenai Millenium Development Goals (MDGs), dimana salah satu agenda utamanya adalah penerapan konsepsi pembangunan berkelanjutan (suistanable development) sebagai solusi kian rapuhnya bumi dari aktivitas manusia sehingga menyebabkan ketidakseimbangan alam dengan tingkat kebutuhan manusia. Komitmen semua bangsa di dunia untuk menghapus kemiskinan dari muka bumi ini ditegaskan dan dikokohkan kembali dalam "Deklarasi Johannesburg mengenai Pembangunan Berkelanjutan" yang disepakati oleh para Kepala Negara dari 165 negara yang hadir pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg, Afrika Selatan, bulan September 2002 yang kemudian dituangkan dalam dokumen "Rencana Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan". Dari komitemen tersebut, tertuang beberapa resolusi penting, yang salah satunya adalah, pengentasan kemiskinan melelui konsep pembangunan berkelanjutan yang ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2015 nanti. Yang jadi persoalan kemudian adalah, “Mampukah Indonesia, khususnya Daerah Kalimantan Timur turut terlibat dan mewujudkan target pengentasan kemiskinan pada tahun 2015 nanti?”. Hal ini sangat bergantung dari keinginan kuat serta kesungguhan (political will) dari Pemerintah kita sendiri. Untuk itu, ada beberapa hal penting yang harus dijadikan fokus kerja pemerintahan daerah Kaltim untuk menjawab persoalan kemiskinan yang masih menjangkiti masyarakat kita, antara lain :

Pertama, Mendorong Akses Kontrol Pemerintah Secara Ketat Terhadap Kekayaan Alam Daerah. Prinsipnya, kemiskinan merupakan buah permasalahan yang muncul akibat lalu lintas perekonomian yang tidak berjalan sesuai dengan harapan, maka dari itu pengentasan kemiskinan (eradiction of property poor) harus difokuskan kepada upaya untuk memperbaiki tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga memunculkan keseimbangan antara angkatan kerja dengan lapangan kerja yang tersedia. Faktor utama yang dijadikan tolak ukur dalam mengurai kemiskinan ini lebih dibebankan kepada tingkat keunggulan komparatif (comparative advantage) dari masing-masing daerah, atau dalam arti kata lain ; potensi alam yang menjadi “kekhususan” daerah, yang dapat dijadikan nilai produksi ekonomi yang menjanjikan. Secara umum, Indonesia memiliki keunggulan komparatif disektor agraris, mengingat luas wilayah daratan Indonesia, 60 % diantaranya dipergunakan dalam aktivitas produksi kebutuhan agraris, baik pertanian maupun perkebunan. Disamping itu, Indonesia juga memiliki cadangan minyak, gas alam, batu bara serta emas yang sangat besar. Kalimantan Timur sendiri merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah, khususnya di sektor tambang batu bara, minyak dan gas. Akan tetapi yang menjadi pesoalan mendasar adalah, apakah tingkat kekayaan alam tersebut telah dikelola sebaik-baiknya dan manfaatnyapun telah diperuntukkan bagi kemakmuran Rakyat Kalimantan Timur sendiri???. Seperti yang kita ketahui berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh BPS Kaltim, menyebutkan bahwa angka ekspor daerah Kaltim pada tahun 2007 mencapai US$ 16,66 milyar, dimana sektor migas merupakan penyumbang terbesar dengan US$ 11,81 milyar, meningkat sebesar 1,73 % dibanding tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa terjadi grafik pertumbuhan nilai ekspor yang cukup tinggi. (Berita Resmi Statistik Kaltim, Mei 2008) dan seharusnya mampu menjamin kesejahteraan masyarakat Kaltim. Di atas kertas, dengan kekayaan alam yang melimpah ruah tersebut, seharusnya Kaltim memang mampu menghadirkan kesejahteraan serta kemakmuran sebesar-besarnya bagi Rakyat. Namun fakta hari ini berkata sebaliknya. Kaltim justru menjadi salah satu daerah di Indonesia yang memiliki angka kemiskinan yang cukup signifikan. Terlebih lagi, potensi kekayaan alam daerah lebih banyak dikuasai oleh investasi asing yang pada prinsipnya justru kian melemahkan posisi control pemerintah. Misalnya saja kasus yang tentu masih segar dalam ingatan kita, yakni mencuatnya gugatan pemerintah daerah mengenai hak divestasi terhadap PT. Kaltim Prima Coal, yang justru berakhir tanpa hasil yang pasti. Ini jelas menunjukkan bahwa investasi asing tidaklah memberikan kontribusi real dalam makro dan mikro eknomi daerah yang sifatnya jangka panjang. Kekayaan tambang yang dieksploitasi-pun tidak mampu diperuntukkan bagi pembangunan ekonomi daerah yang bemanfaat bagi kehidupan masyarakat. Intinya, pemerintah tidaklah harus memposisikan diri untuk berhadap-hadapan (vis a vis) dengan investor asing, namun pemerintah harus memiliki ketegasan sikap terhadap investasi yang sama sekali tidak memerikan dampak positif terhadap pembangunan yang tidak hanya diukur dari seberapa besar cost peusahaan yang dishare kepada pemerintah, namun juga harus dilihat secara kongkrit manfaatnya industry dan perusahaan tersebut bagi daerah kita sendiri. Contoh lain adalah masalah kian menjamurnya perusahaan tambang batu bara yang peruntukannya justru lebih berorientasi profit pendapatan, ketimbang pembangunan sarana public yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi, seperti ; pembangkit listrik, air, dll.

Kedua, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Bagi Rakyat Miskin. Posisi masyarakat kita hari ini, memang kian tersingkirkan dari arena ekonomi. Angka kemiskinan yang semakin tinggi, juga diakibatkan oleh lemahnya akses ekonomi tersebut. Faktualnya, ada sebagian kecil golongan masyarakat yang medominasi panggung ekonomi ini, sementara sebagaian besar tidak memiliki akses sama sekali sehingga begitu sangat tergantung dengan golongan pertama tadi. Memecah situasi kemiskinan ini memang harus dengan keseimbangan ekonomi ini, dimana setiap orang harus memiliki kesempatan serta akses yang sama. Namun tentu hal tersebut memerlukan tahapan, yakni salah satunya adalah mendorong pertumbuhan industry, sehingga mampu menciptakan serapan lapangan kerja baru (imployment effect) bagi masyarakat. Akan tetapi, untuk kondisi Kalimantan Timur sendiri, pembangunan industry dengan harapan akan menyerap tenaga kerja baru, tidaklah cukup!!!. Namun industry tersebut juga harus berorientasi social dalam makna ; bahwa produksi yang dihasilkan memang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Kaltim memang kaya akan migas dan tambang batu bara, akan tetapi tidaklah cukup kaya untuk mensuplay barang kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Yang terjadi justru sebaliknya, konsepsi ekonomi yang sangat bergantung dengan migas dan tambang, justru menghilangkan kemandirian ekonomi daerah dengan angka impor barang yang sangat tinggi dari luar daerah, bahkan luar negeri seperti Malaysia dan Singapura. Kaltim sudah seharusnya memaksimalkan potensi daerah guna pengembangan sector industry di luar tambang migas, yakni indsutri manufaktur yang memang oreintasi produknya adalah penyediaan barang-barang konsumsi sehari-hari masyarakat, sehingga masyarakat tidak begitu bergantung dengan produk luar. Pada konteks lain, kaltim juga seharusnya mampu lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sector agro industri, khususnya perkebunan dan pertanian.

Ketiga, Mendorong Akses Pelayanan Sosial Secara Maksimal Bagi Rakyat Miskin. Perdebatan mengenai seperti apa bentuk dan sifat layanan public, telah berlangsung sejak lama. Hal tersebut semakin mencapai klimaks ketika tingkat kebutuhan masyarat, khususnya mereka yang berada dalam kategori miskin, melakukan desakan dan tuntutan passif adanya pelayanan social yang lebih murah, cepat dan dan tidak birokratis. Tuntutan ini sangat wajar, mengingat tingkat kesulitan serta beban kehidupan yang semakin berat. Namun yang terjadi dalam praktek selama ini, pemerintah baik level pusat hinggak daerah, termasuk Kalimantan Timur sendiri, terkesan hanya menjadikan tuntutan akses layanan social bagi masyarakat ini tidak lebih hanya sekedera komoditas politik yang “layak jual” disetiap panggung politik. Isu-isu mengenai layanan social hanya dijadikan “trade mark” yang dengan sengaja dibangun sebagai posisi tawar (bargaining position) kepada masyarakat, tanpa ada realisasi sebagai bentuk tanggung jawab yang sudah seharusnya diberikan kepada masyarakat. Isu-isu seperti, pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, hingga akses modal cepat bagi usaha mikro, nampak hanya seperti media untuk mendulang popularitas yang berujung sebagai alat untuk mendulang suara ketika momentum electoral (baca : pemilu, pilkada dll) tiba. Dapat dikatakan bahwa, elit poltiik terkesan lupa bahwa, sesungguhnya persoalan akses layanan social masyarakat adalah kewajiban yang telah diamanatkan oleh konstitusi dan perundang-undangan kita.

Keempat, Menciptakan Anggaran Pemerintah yang Berpihak Kepada Rakyat Miskin serta mendorong partisipasi public dalam penggodokan anggaran. Ini merupakan solusi untuk menjawab kemiskinan yang sangat erat kaitannya dengan point ke-3 diatas. Dimana akses layanan public tersebut sangat bergantung kepada seberapa besar keberpihakan anggaran daerah kepada kepentingan masyrakat. Selama ini, praktek anggaran memang masih didominasi oleh “mainstream individualisme”, dimana anggaran tidak diposisikan sebagai milik bersama, yang oleh pemerintah seharusnya mampu merealisasikannya demi kepentingan rakyat banyak. Belanja rutin dalam APBD saja masih terlampau jauh dibandingkan dengan alokasi anggaran pembangunan, khususnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih erat kaitannya dengan akses layanan public, yang mencakup ; kesehatan, pendidikan, modal, sarana dan pra-sarana, dll. Disamping itu, ruang partisipasi juga belumlah sepenuhnya dipraktekkan dalam setiap mekanisme kebijakan anggaran. Misalnya saja, mengenai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) yang memiliki landasan hokum kongkrit yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Surat edaran ini terbit setiap tahun, dan isinya nyaris sama. Di dalam surat edaran bersama itu diatur mengenai tingkatan pembahasan rencana kerja pemerintah (RKP) untuk jangka dekat, menengah dan panjang. Musrenbang dilakukan dari tingkatan Desa/Kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional. Di dalam SEB tersebut diatur bahwa pemerintah Kabupaten/kota bertugas memfasilitasi dan membina kegiatan Musrenbang Desa dan Kecamatan dengan pembiayaannya menggunakan APBD. Namun faktanya, setiap Musrembang yang dilakukan dengan melibatkan komponen masyarakat hingga terotorial terendah, hanya sekedar berlangsung sebagai formalitas belaka yang tidak lebih dari upaya “pembenaran” pemerintah karena adanya tuntutan aturan. Begitu halnya dengan aturan lain yang dapat dijadikan sebagai peluang pembangunan partisipasi masyarakat, yakni : Otonomi Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004. Aturan mengenai otonomi desa memberikan kewenangan kepada Desa untuk membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sendiri dan membentuk lembaga yang bertujuan memberdayakan masyarakat (Pasal 206 dan 212 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Sementara untuk aturan tentang Alokasi Dana Desa (ADD) tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 140 tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintahan Desa. Dengan demikian seharusnya tingkat partisipasi secara konstitutif yang telah diatur dalam beberapa regulasi hokum, dapat diterjemahkan dalam konteks kehidupan nyata masyarakat kita. Namun semua tergantung dari seberapa besar keinginan serta kehendak pemerintah kita.

*Penulis adalah koordinator Divisi Pendidikan PRP Samarinda

Sabtu, September 20, 2008

ABM Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

Ayo Datangai Posko Pengaduan THR kami!!

Setiap tahunnya, hari besar keagamaan selalu dirayakan oleh setiap warga Negara sebagai bagian dari kewajiban agama-nya masing-masing. Begitupula dengan kaum buruh dimanapun berada, baik mereka yang mereka yang beragama Islam, Kristen, Budha, maupun Hindu. Untuk itu, perusahaan dimana tempat buruh bekerja, memiliki kewajiban untuk menghormati hari raya ini, termasuk dengan cara memberikan insentif biaya tambahan atau tunjangan bagi para pekerjanya, yang selama ini kita sebut dengan, “Tunjangan Hari Raya”. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan, Pasal 1 huruf d, menyatakan bahwa ; “Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain”. Lebih lanjut dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang telah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih (Pasal 2 Ayat (1)). Pekerja yang dimaksud, tidaklah membeda-bedakan, apakah ia pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourching, ataupun pekerja paruh waktu.

Pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarakan THR kepada para pekerjanya, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 4 Ayat (2)). Bahkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga termasuk yang berhak mendapatkan THR sepanjang waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagaman (Pasal 6 Ayat (1)). Bagi pengusaha yang lalai atau tidak mentaati kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerjanya, jelas merupakan sebuah pelanggaran hak-hak dasar pekerja dan hal ini akan menimbulkan konsekuensi hukum dalam bentuk sanksi pidana berdasarkan ketentuan pokok perundang-undangan.

Dari situasi tersebut, maka kami dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Wilayah Kalimantan Timur, dengan tegas menyatakan sikap :
1. Meminta kepada para pengusaha yang menjalankan aktivitas usahanya dalam wilayah Kalimantan Timur, agar memenuhi kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya dengan tepat waktu dan besaran THR sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan.
2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta Dinas Tenaga Kerja terkait untuk menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan mengenai kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya ini.
3. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Kalimantan Timur, yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan, agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami dengan mendatangi “POSKO PENGADUAN THR” Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kaltim yang beralamat di : Jalan Raodah No.1 RT. 20 Samarinda, atau menghubungi kami vua Telpon/SMS di nomor Handphone, 08125512716 atas nama Phitiri Lari.


Samarinda, 17 September 2008



Aliansi Buruh Menggugat
( A B M )
Kalimantan Timur



Phitiri Lari
Koordinator


ALIANSI BURUH MENGGUGAT
(SBMI Kaltim, KSBI-KASBI Kaltim, SBP, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Kota Samarinda, BEM POLNES, JARI Kaltim, FNPBI PRM Kaltim, KPRM, SRMK PRM Kaltim, POKJA 30, LMND PRM Kaltim, FPWM, FPWSS, PKL Odah Etam, PKL Buah, Komunitas Rumah Bambu, JEFF Kaltim, KM-FISIP Unmul, PMII Samarinda, BEM STAIN)

Minggu, Agustus 17, 2008

Sekar PT. Telkom Siap Turun ke Jalan

Rabu, 06 Agustus 2008
Jika Ada Perusahaan Tak Realisasikan SK Revisi UMP 2008

SAMARINDA – Serikat Pekerja Karyawan (Sekar) Koperasi Pegawai PT Telkom area Kaltim Tengah mengaku akan menggelar aksi turun ke jalan jika perusahaan di Kaltim tak segera merealisasikan Surat Keputusan (SK) Revisi UMK 2008 Nomor 561/K.403/2008 tertanggal 29 Juli 2008. Hal itu diungkapkan Ketua Sekar Kopegtel Kaltim Tengah Rasyid Ridha kepada Koran Kaltim kemarin. ”Kami khawatir perjuangan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kaltim memerjuangkan kenaikan UMP sebesar 9,16 persen belum direalisasikan maksimal seluruh perusahaan di Kaltim, sebab tak menutup kemungkinan kondisi itu terjadi. Kami siap kerahkan massa dan bergabung dengan ABM menuntut realisasi tersebut,” ujarnya.

Ia bersyukur dan merasa lega atas perjuangan panjang kaum buruh di Kaltim menuntut kenaikan UMP sebesar Rp815 ribu menjadi Rp1,3 juta, meski nominal tuntutan belum sesuai namun cukup melegakan kaum buruh. ”Kenaikan UMP dituntut atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan membuat kesengsaraan baru bagi rakyat,” katanya.
Ia mengimbau dengan terbitnya SK Revisi UMP tersebut, pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan Kaltim dan Disnakertrans membuat edaran resmi ditujukan ke seluruh perusahaan, guna merealisasikan kesepakatan bersama antara pemerintah dan perwakilan buruh di ABM Kaltim tersebut. ”Kami harap pemerintah sigap dalam menyikapi kesepakatan itu dengan masa pemberlakuan mulai Juli hingga Desember 2008. Kalau tak diingatkan, perusahaan akan tutup mata dan mengulur waktu perealisasiannya. Kalau itu terjadi, otomatis aksi unjuk rasa kembali bergejolak di Kaltim,” imbuhnya. (ca)

Sumber : korankaltim.com

Rabu, Juli 30, 2008

UMP Kaltim hanya Naik 9,16 Persen

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Khaidir

SAMARINDA-Aksi demo beberapa kali yang dilakukan ribuan buruh mengatasnamakan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kaltim, akhirnya membuahkan hasil. Melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Tarmizi Abdul Karim, Nomor 561/K.403/2008. Rabu (30/7) dini hari kemarin, akhirnya diputuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 9,16 persen dari UMP sebelumnya. Dengan artian, jika UMP sebelumnya Rp 815.000 dinaikkan 9,16 persen atau Rp 74.654, maka berdasarkan SK tersebut, UMP 2008 ditetapkan secara nominal menjadi Rp 889.654. SK berlaku berlaku surut, sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2008 mendatang.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat intensif dimulai pukul 23.00 Wita, Selasa (29/7) malam. Dihadiri dan dipimpin langsung Pj Gubernur Tarmizi, didampingi Kepala Disnakertrans sekaligus Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim Masri Hadi, Asisten I Setprov Kaltim Sjachrudin, Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ambransyah Mukrie, Kapoltabes Samarinda Kombespol N Simbolon, perwakilan buruh dan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim. (*)

Sumber : tribunkaltim.com

Selengkapnya Baca Tribun Kaltim edisi cetak

Selasa, Juli 29, 2008

ABM Bontang Dukung Aksi UMP

Selasa, 22 Juli 2008 | 13:10 WIB
5 Serikat Pekerja Bontang akan Ikut Kepung Kantor Gubernur Kalimantan Timur

BONTANG- Lima Serikat Pekerja (SP) di Kota Bontang dipastikan akan ikut ambil bagian dalam aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) di Kantor Gubernur, besok, Rabu (23/7). "Kami sudah melakukan koordinasi dan pasti akan bergabung dengan rekan-rekan pekerja se- Kaltim di Samarinda," ujar Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kota Bontang, Fadli, saat ditemui, Selasa (22/7). Ia menjelaskan lima SP yang akan ikut berunjukrasa di Samarinda itu adalah SP LNG Badak, Forum Komunikasi Pekerja Pendukung Migas (FKPPM), SP Indostrait, PKBM dan SP Pemuda Pancasila. "Kami tidak mewajibkan teman-teman untuk ambil bagian, tapi mereka sendiri yang secara sadar ingin memperjuangkan hak-hak mereka di Provinsi," ujar Fadli.

Ia memperkirakan paling sedikit 100 pekerja dari lima SP itu akan berangkat ke Bontang mulai Selasa (22/7) sore. Isu yang akan mereka angkat tidak jauh dari keinginan seluruh pekerja di Kalimantan Timur, yakni kenaikan UMP agar bisa mengimbangi pemasukan dengan pengeluaran yang kian tinggi akibat kenaikan BBM. Fadli menuturkan pekerja saat ini menghadapi tren untuk meminjam uang guna memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papan. "Istilah kami antara gaji dan utang saling berkejaran," ujarnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Basir Daud
Sumber : tribunkaltim.com

Pagar Kantor Gubernur Kaltim Roboh

SAMARINDA, TRIBUN KALTIM - Pagar kantor Gubernur Kaltim roboh. Ribuan buruh yang mendemo di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/7) jenuh karena tidak ditemui satu pun pejabat Pemprov Kaltim. Massa yang bosan menunggu pun terlibat aksi dorong-dorongan dengan polisi. Alhasil pagar besi di sebelah kiri kantor orang nomor satu di Kaltim itu pun roboh. Massa pun sempat masuk. Namun akhirnya mereka harus kembali menunggu di luar pagar, karena penjagaan polisi yang cukup ketat. Pagar pun didirikan lagi.

Di sisi kanan, pagar pun hampir roboh. Mereka masih menuntut bertemu dengan pejabat yang berwenang. Sayangnya dari informasi yang diterima Tribun, Pj Gubernur Kaltim Tarmizi Abdul Karim sedang berada di Jakarta. Ia baru kembali bekerja pada Senin (28/7). Akhirnya dari dalam gedung Pemprov, diminta dua perwakilan buruh untuk masuk dan bertemu perwakilan provinsi. Tapi sampai berita ini diturunkan buruh masih berdiskusi siapa saja yang akan masuk. Seperti diberitakan sebelumnya, massa dari berbagai serikat pekerja dan perusahaan di Kaltim melakukan aksi demo mendesak Penjabat Gubernur Kaltim menandatangani Revisi SK Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.380.000. (*)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Khaidir

Unjuk Rasa Buruh di Samarinda Ricuh

25/07/2008 06:13 Unjuk Rasa
Liputan6.com, Samarinda: Unjuk rasa ribuan buruh di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (24/7) menuntut kenaikan upah minimum provinsi nyaris ricuh. Buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim ini marah karena tak ada pejabat Provinsi Kaltim yang datang menemui mereka. Para buruh mencoba merangsek masuk ke halaman kantor gubernur dengan merobohkan pintu pagar.

Aksi saling dorong yang menjurus ke bentrok fisik antara buruh dan polisi pun tak terelakkan. Buruh menuntut Pejabat Gubernur Kaltim Tarmizi Abdul Karim datang menemui mereka dan mengabulkan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi dari Rp 868 ribu menjadi Rp 1.389.560. Namun, tuntutan gagal dipenuhi karena Tarmizi sedang bertugas ke Jakarta.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)

Video : http://www.liputan6.com/daerah/?id=162787

BURUH KAL-TIM BENTROK

29/7/2008 12:11 WIB
Aksi Tuntut Revisi UMP Ricuh

Saud Rosadi - Samarinda, Sekitar 1.000 buruh dan pekerja tambang yang berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (29/7) siang ini mengamuk dan merusak baliho. Aksi mereka bisa dihentikan oleh puluhan petugas polisi dari Poltabes Kota Samarinda bersama Polda Kaltim. Namun demikian, bentrokan antara para buruh dengan aparatpun tidak dapat dihindarkan.

Bentrokan diduga karena ketidaksabaran para pengunjukrasa menunggu hasil keputusan dari 20 perwakilan mereka bersama Pejabat Sementara Gubernur Kaltim dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim tentang kenaikan upah minimum propinsi (UMP). Aksi buruh ini adalah puncak dari kekesalah mereka lantaran sebelumnya Ketua DPRD Kaltim berjanji akan menemui pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kaltim, Tarmidzi Abdul Karim untuk mendesak dikeluarkannya revisi UMP menjadi RP. 1,3 juta. (heh)

Sumber : elshinta.com

Pjs. Gubernur Anti Kaum Buruh

29/7/2008 10:43 WIB
Pjs. Gubernur Kaltim Dinilai Tak Serius Revisi UMP

Saud Rosadi - Samarinda, Ribuan buruh kayu dan pekerja tambang di Kalimantan Timur, Selasa (29/7) siang ini berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Jalan Gajah Mada, Samarinda. Aksi kali ini adalah unjukrasa yang kesepuluh kalinya dengan tuntutan mendesak Pemerintah Propinsi Kaltim merevisi serta menaikkan upah minimum propinsi (UMP) menjadi Rp. 1,3 juta.

Dan aksi yang digelar hari ini adalah puncak dari kekesalah mereka lantaran sebelumnya Ketua DPRD Kaltim berjanji akan menemui pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kaltim, Tarmidzi Abdul Karim untuk mendesak dikeluarkannya revisi UMP menjadi RP. 1,3 juta. Para buruh menuding Pjs Gubernur Kaltim tidak serius untuk menaikkan UMP Kaltim menjadi Rp. 1,3 juta. Buruh yang menggelar mimbar bebas menyebabkan arus lalulintas di sekitar Jalan Gajah Mada mecet total. (heh)

Sumber : Elshinta.com

BURUH KEPUNG GUBERNUR KALTIM

24/7/2008 11:28 WIB
Tuntut Revisi UMP, 1.000 Buruh Duduki Kantor Gubernur Kaltim

Saud Rosadi - Samarinda, Sekitar 1.000 buruh dari berbagai perusahaan tambang di Kota Samarinda, Kamis (24/7) siang ini berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Kalimatan Timur di Jalan Gajah Mada Samarinda. Para buruh menuntut Pemprop Kaltim melalui pejabat sementara Tarmidzi Abdul Karim untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) Revisi Upah Minimum Propinsi (UMP) Kaltim menjadi Rp. 1,3 Juta.

Aksi unjukrasa siang ini merupakan lanjutan dari aksi Rabu (23/7) kemarin dimana malam tadi para buruh bermalam di depan Kantor Gubernur Kaltim dengan mendirikan tenda-tenda. Dan aksi siang ini merupakan puncak kekesalah buruh. Dari orasi yang disampaikan mereka, para buruh mengaku kecewa dengan sikap Pemprop Kaltim yang dinilai tidak serius memperjuangkan UMP. Buruh menuding Tarmidzi Abdul Karim disuap pihak pengusaha untuk menunda-nunda revisi kenaikan UMP. Para buruh menggelar mimbar bebas di depan Kantor Gubernur Kaltim sehingga arus kendaraan yang mengarah Jalan Gajah Mada ditutup total oleh petugas satuan lalulintas Poltabes Samarinda. (heh)

Sumber : elshinta.com

Sabtu, Juli 05, 2008

Standar KHL Kota Bontang Rp 1,8 Juta

BONTANG, TRIBUN - Humas Aliansi Buruh Menggugat Kota Bontang, Herdiansyah Hamzah mengungkapkan, pasca kenaikan BBM, standar Kehidupan Hidup Layak (KHL) di Kota Bontang bisa mengalami kenaikan 30 persen atau menjadi sekitar Rp 1,8 juta. Sebelumnya, KHL Bontang 2008 Rp 1.454.096. Saat ditemui, Jumat (27/6), Herdiansyah mengatakan, perhitungan itu berdasarkan rata-rata kenaikan harga BBM sekitar 27 persen dan inflasi yang mencapai 10 persen pasca kenaikan BBM, Mei 2008. Ia menjelaskan, KHL merupakan satu indikator dalam perhitungan upah pekerja. Soal usulan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar Rp 1,3 juta, Herdiansyah mengatakan hal itu sudah wajar mengingat beban kenaikan BBM yang dirasakan masyarakat, khususnya pekerja. Kenaikan UMP katanya akan berimbas pada kenaikan UMK selruh kabupaten/kota.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) katanya, UMK minimal naik 5 persen dari UMP dan paling lambat ditetapkan sebulan setelah UMP ditetapkan. Soal mampu tidaknya perusahaan membayar UMK kata Herdiansyah, juga diatur. Jika perusahaan merasa tidak mampu, mereka bisa melayangkan surat sanggahan kepada Disnaker yang berisi ketidakmampuan membayar sesuai dengan UMK. Disnaker akan melakukan survey untuk membuktikan surat sanggahan tersebut. Jika benar tidak bisa membayar sesuai dengan UMK yang ditetapkan, perusahaan tersebut bisa membayar pekerja dengan upah sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Anwaruddin menuturkan, karyawan yang bekerja di atas satu tahun dan dalam masa percobaan harus dibayar minimal sama dengan UMK sesuai kemampuan perusahaan. "Seharusnya dibayar karena itu kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha melalui Dewan Pengupahan Kota Bontang. Pemerintah hanya melegalisir. Untuk UMK Bontang pasca penetapan UMP, Anwaruddin mengaku masih menunggu keputusan gubernur yang sebelumnya dibahas Dewan Pengupahan Provinsi.

"Yang kemarin itu, siapa yang usulkan. Yang memutuskan UMP itu bukan anggota DPR, tetapi Dewan Pengupahan. Kita melihat dulu tidak boleh langsung mengikuti. UMK ketentuannya memang harus mengacu kepada UMP. Kepmennya begitu. UMK tidak boleh di bawah UMP. Tapi kalau sepakat tidak mau diubah dan tetap seperti sekarang. Tidak ada masalah. Namanya kan sepakat, tetapi aturannya seperti itu," ujarnya.

Ia menilai, jika BBM naik, yang harus naik bukan UMK melainkan tunjangan transportasi karena langsung berpengaruh terhadap pekerja. "Yang pernah kita tempuh di sini adalah penambahan tunjangan trasnportasi karyawan. Karena itu kan berpengaruh kepada BBM. Bagaimana dengan kenaikan harga barang lain dengan kenaikan BBM? "Memang naik. Kalau mengikuti KHL perusahaan bangkrut. Kalau bangkrut banyak pengangguran. Yang berdampak bukan cuma upah saja tetapi pada biaya produksi lainnya," ujarnya. (asi)

Sumber : tribunkaltim.com

Pekerja Minta UMSK Naik 25 Persen

BONTANG, TRIBUN - Pekerja sektor konstruksi dan bongkar muat Bontang mengancam akan berunjukrasa jika dalam pekan ini, belum ada keputusan soal Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Konstruksi dan Bongkar Muat. "Kami sudah bersurat ke perusahaan, tapi belum ada jawaban. Selanjutnya, jika dalam minggu ini belum ada keputusan kami akan serahkan ke pemerintah kota. Saya harap Disnaker bisa netral. Kedua, kalau tidak ada keputusan dari Pemkot dan pengusaha, kami akan berdemonstrasi ke perusahaan dan Disnaker," ujar wakil dari serikat pekerja (SP) Konstruksi dan Bongkar Muat, M Dahnial, Jumat (27/6).

Dahnial mengatakan, dari empat sektor pekerja di Bontang, hanya sektor konstruksi dan bongkar muat yang hingga kini belum mendapat kepastian UMSK. Padahal pekerja kata Dahnial telah melakukan empat kali pertemuan dengan perusahaan. "Yang datang bukan orang yang berkompeten mengambil keputusan sehingga dilempar lagi," ujarnya.

Pertemuan terakhir April 2008 kata Dahnial antara pekerja dan perusahaan menyepakati persoalan UMSK diselesaikan paling lambat akhir April. Dahnial mengatakan, usulan pekerja untuk UMSK 2008, naik 25 persen dari UMSK 2007 yakni Rp 919.799.

Kepala Disnaker Bontang Anwaruddin didampingi Kasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Syaifullah mengatakan, Senin (30/6) sampai Selasa (1/7) akan dilakukan pertemuan dengan Dinas PU dan Dinas Perhubungan, bidang perhubungan laut soal acuan UMSK Konstruksi dan Bongkar Muat.

Anwaruddin mengatakan, telah menerima surat dari SP soal pelimpahan penetapan UMSK ke Pemkot Bontang melalui Disnaker. "Suratnya sudah ada, tinggal pengusaha. Kita tunggu apakah sepakat melimpahkan ke pemerintah dan tidak mau melakukan perundingan lagi. Begitu mekanismenya," ujarnya.

Tidak hanya menunggu, Disnaker katanya telah dua kali mengundang perusahaan untuk membicarakan UMSK Konstruksi dan Bongkar Muat. Namun, perusahaan yang diundang juga tidak datang tanpa jawaban yang jelas. "Tidak pernah datang. Saya sempat dongkol. Yang lainnya sudah, yang ini kok tidak datang. Ini kan kepentingan orang banyak, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.

Ketua Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kota Bontang Fadli menilai, sikap yang ditunjukkan perusahaan yang enggan merundingkan persoalan UMSK bersama Disnaker adalah sikap yang arogan. Padahal kata Fadli, APINDO telah mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial dengan bipartit.

"Kalau begitu ayo keras-kerasan. Apa mau yang seperti itu. Jangan bersikap seperti itulah. Apakah semua harus diselesaikan dengan parlemen jalanan. Nanti kita dibilang anarkhis padahal mereka yang yang memancing," ujarnya. Fadli berharap agar persoalan antara SP dan perusahaan bisa diselesaikan dengan cara-cara yang elegan. (asi)

Sumber : tribunkaltim.com

Kamis, Juni 26, 2008

DPRD Kaltim Didatangi Ribuan Buruh

25/06/08 18:15
Samarinda (ANTARA News) - Ribuan pengunjuk rasa dari berbagai serikat pekerja dan buruh, elemen mahasiswa serta LSM yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) dan Front Pembebasan Nasional (FPN), mengepung kantor DPRD Kaltim, Rabu. Selain menutup pintu masuk ke kantor DPRD Kaltim, aksi unjuk rasa yang dijaga ratusan personil Dalmas (Pengendali Massa) Satuan Samapta Poltabes Samarinda itu, juga berlangsung di depan pintu keluar DPRD Kaltim.

Aksi itu sempat memanas saat ratusan buruh membakar ban bekas persis di pintu masuk kantor DPRD Kaltim. Bahkan, beberapa buruh dan mahasiswa sempat mendobrak pintu gerbang kantor DPRD Kaltim, sehingga polisi langsung membuat barikade untuk mengantisipasi aksi anarkis para demonstran. Selain menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak dan meminta pemerintah segera menurunkan harga sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) demonstran juga menuntut revisi UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar Rp 813.000 sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebesar Rp 1.389.560.

"UMP harus sesuai dengan KHL, bukan justru sebaliknya. Salah satu imbas kenaikan harga BBM, yakni semakin melambungnya harga sembako, sehingga, pemerintah provinsi harus menyesuaikannya," kata Humas aksi unjuk rasa buruh, Yohannes Da Silva kepada ANTARA di sela-sela aksi unjuk rasa. Secara bergantian, perwakilan serikat pekerja, mahasiswa dan LSM melakukan orasi, sementara sebagian buruh membagi-bagikan selebaran kepada warga. "Aksi ini akan terus kami lakukan hingga tuntutan kami dipenuhi oleh perusahaan," ungkap Yohannes Da Silva. Setelah bernegosiasi, polisi akhirnya mengizinkan 17 perwakilan pengunjuk rasa menemui anggota DPRD Kaltim untuk menyampaikan aspirasinya.

Perwakilan buruh dan mahasiwa diterima Ketua Komisi I DPRD Kaltim Zulkifli Alkaf. SH, bersama Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP), drs. H. Masri Hadi. Dalam rapat yang sempat berjalan alot itu disepakati, UMP Kaltim sebesar Rp1.389.560 dan keputusan itu diserahkan sepenuhnya ke Gubernur Kaltim. "Kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) revisi UMP Kaltim, yang akan ditetapkan Gubernur Kaltim, sesuai usulan rapat yakni paling lambat tanggal 10 Juli 2008. Jika waktu yang ditetapkan tetapi belum ada keputusan, maka kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar," ancam humas aksi unjuk rasa buruh tersebut.

Aksi berakhir pukul 13.30 Wita. Namun, ratusan buruh kembali melanjutkan aksi dan bergabung dengan mahasiswa yang melakukan aksi mogok dengan cara jahit mulut di pintu masuk Kampus Universitas Mulawarman (Unmul).(*)

UMP KALTIM NAIK MENJADI Rp 1.389.560

Kamis, 26-06-2008 | 04:00:00
SAMARINDA, TRIBUN - Keinginan para buruh di Kaltim mengenai adanya kenaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) akan segera terwujud. Hasil pertemuan Disnakertrans Kaltim, DPRD dan sejumlah perwakilan buruh maupun Serikat Pekerja di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (25/6) akhirnya menyepakati kenaikan UMP 2008 menjadi Rp 1.389.560.

Sebelumnya, UMP Kaltim 2008 hanya Rp 815.000. Tingkat kenaikan yang mencapai 70 persen ini, menurut juru bicara Front Pembebasan Nasional (FPN) Phitiri Lari, didasarkan atas kondisi nyata di lapangan mengenai tingginya kebutuhan hidup. Setelah naiknya barang-barang berikut kenaikan BBM, kebutuhan hidup layak (KHL) di Kaltim kontan melonjak 100 persen.Menurut rencana, UMP baru ini akan segera dibuat surat keputusannya. Paling lambat tanggal 10 Juli 2008, Gubernur Kaltim sudah membuatkan SK. Dengan begitu, mulai pertengahan tahun ini, UMP baru sudah harus diberlakukan.

"Yang pasti pada pertengahan tahun ini, UMP Kaltim sudah harus direvisi. Kesepakatannya tanggal 10 Juli sudah di SK-kan gubernur," tegas Phitiri. Pada pertemuan kemarin, tak seorang pun pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ikut. Padahal sebelum pertemuan dimulai, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Kaltim Gunawan Wibowo terlihat berada di gedung dewan.Pembahasan revisi UMP pasca kenaikan harga BBM ini, adalah pertemuan kesekian kalinya. Pada pertemuan di DPRD Kaltim tanggal 13 Juni, Gunawan menyatakan menyetujui kenaikan UMP, tapi pihak anggota dewan pengupahan dari unsur Apindo walk out, karena tak sepakat dengan pernyataan Gunawan.

Sebelum disepakati revisi UMP, ribuan buruh lebih dulu berunjuk rasa damai, baik di Kantor Gubernur maupun di DPRD Kaltim. Seperti terjadi kemarin, aksi unjukrasa masih mewarnai. Ada dua aksi yang sama, yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Kahutindo dan FPN. Bedanya, selain menuntut revisi UMP, FPN juga menyerukan diturunkannya harga BBM dan kebutuhan bahan pokok serta nasionalisasi aset negara di bawah kontrol rakyat. Massa FPN juga sempat mengecam tindakan represif yang kerap dilakukan aparat keamanan terhadap masyarakat, seperti peristiwa di Universitas Nasional yang memakan korban jiwa. Usai unjuk rasa, massa FPN berkonvoi menuju posko mahasiswa yang melakukan aksi jahit mulut di Unmul, sebagai bukti solidaritas terhadap perjuangan mereka. Pertemuan kemarin dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Zulkifli Alkaf dan dihadiri Kepala Disnakertrans Kaltim Masrie Hadi serta sejumlah anggota dewan, di antaranya Husni Thamrin, Hj Djubaidah Nukhtah, Darlis Pattalongi, Sutarno Wijaya, dan Entjik Widyani. (mei)

Selasa, Juni 24, 2008

MAHASISWA SAMARINDA JAHIT MULUT


Selasa, 24-06-2008 | 04:00:00
SAMARINDA, TRIBUN - Beberapa mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan mogok makan dengan cara yang lebih ekstrem: menjahit mulut! Aksi di kampus Unmul di Gunung Kelua, Samarinda, Senin (23/6) itu mereka lakukan sebagai protes terhadap pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Keprihatinan atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) melatarbelakangi aksi tujuh anggota Forum Aksi Kota Samarinda (Faksi) yang menggelar aksi jahit mulut dan mogok makan di kampus Universitas Mulawarman (Unmul), Gunung Kelua, Samarinda, Senin (23/6). Tujuh anggota Faksi tersebut masing-masing Gito Gamas mahasiswa Fisipol Unmul 2006, Eka Fauzi mahasiswa Fisipol Unmul 2006, Ronny mahasiswa Fisipol Unmul 2006, Heri Setiawan mahasiswa Fisipol Unmul 2003, Edi Susanto Fisipol Unmul 2004, Ahmad Safii dari Komunitas Anak Jalanan, dan Yono siswa SMK PGRI 1 Cendrawasih.

Lima mahasiswa Fakultas Universitas Mulawarman, seorang siswa SMK dan anak jalanan tersebut mulai menggelar aksi sekitar pukul 12.00. Bibir mereka dijahit di sisi kiri dan kanan bibir, sehingga menyulitkan untuk berbicara. Setibanya di posko tepat di jalan keluar Unmul, mereka duduk di bawah tenda. Sebagian juga langsung mengambil posisi berbaring untuk menghemat tenaga. Sementara itu, kawan-kawan mereka membagikan selebaran dan berorasi di luar kampus Unmul. Saat Tribun mencoba berkomunikasi dengan Gito Gamas, salah satu anggota Faksi yang menjahit bibirnya, mahasiswa Fisipol 2006 itu tampak kesulitan membuka mulutnya. Bahkan Gito sempat meringis kesakitan. Gito pun hanya bisa bergumam saja namun tak jelas apa yang dikatakannya. Dengan tatapan kosong, Gito menatap ke depan melihat lalu lalang kendaraan yang melintas di posko tersebut.

Menurut Idham Humas Forum Kota Samarinda, aksi yang dilakukan tujuh kawannya bukan untuk mencari sensasi belaka. "Jadi aksi ini kami lakukan bukan untuk cari popularitas tapi juga bagian dari penegakan reformasi. Sejak masa pemerintahan SBY-JK, sudah tiga kali kenaikan BBM, awalnya naik 30 persen, kedua naik hingga 120 persen dan ketiga naik 30 persen," kata Japun--sapaan akrabnya, saat ditemui di posko di pintu keluar Unmul Jalan M Yamin. Diungkapkannya, aksi jahit mulut dan mogok makan tidak hanya didasarkan kenaikan BBM belaka, keprihatinan terhadap penderitaan rakyat membuat mereka memutuskan untuk melakukan aksi tersebut. "Jadi ini juga bagian dari apresiasi kami terhadap penderitaan rakyat Indonesia. Bukan hanya di Jakarta saja, tetapi masyarakat Kaltim yang disebut-sebut daerah kaya juga merasakan penderitaan ketika BBM dinaikkan," tuturnya. Faksi Samarinda membeberkan lima butir tuntutan mereka yakni tolak kenaikan harga BBM, tolak privatisasi aset, segera turunkan harga sembako, nasionalisasi aset sumber daya alam dan turunkan SBY-JK. Namun bila tuntutan tak kunjung dikabulkan, lantas sampai kapan aksi akan dilakukan? "Kami tidak menargetkan sampai kapan, yang pasti aksi ini kami lakukan sampai kawan kami 'tumbang' atau tidak mampu lagi melaksanakan aksi mogok makan ini. Namun, bila ada relawan baru yang mau ikut maka kami akan melanjutkan aksi ini," kata Japun. Tujuh anggota Faksi tersebut juga akan menginap di lokasi tersebut, hingga aksi mereka mendapat respon. "Bila salah satu kawan kami membutuhkan perawatan maka kami akan segera membawanya ke dokter. Kalaupun aksi ini belum berhasil maka kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan aksi lainnya," ujarnya. (may)

Sumber : Tribun Kaltim, 24 Juni 2008

Sabtu, Juni 21, 2008

MASIH MENGALAMI KETERGANTUNGAN


(Refleksi Terhadap Lemahnya Strategi Pembangunan Ekonomi Kalimantan Timur)
Bagian II
(Disadur dari Harian Kaltim Post, 12 Februari 2008)
Oleh : Herdiansyah hamzah*


“Terjadinya ketimpangan lalu lintas komoditas konsumsi masyarakat, salah satu bentuknya adalah tingkat harga komoditas kebutuhan pokok di Kaltim yang jauh di atas rata-rata di daerah lain. Hal ini dikarenakan barang-barang konsumsi masyarakat lebih banyak dimpor dari luar daerah,terutama produk makanan luar negeri”.

Tengok saja produk-produk makanan buatan Malaysia yang banyak beredar di Kaltim! Suatu pemandangan yang menimbulkan buah pertanyaan ; “Megapa Kaltim hingga saat ini tidak mampu mengembangkan industry diluar Migas secara mandiri?”. Pertanyaan yang sangat mudah dijawab, sebab Kaltim memang masih mengalami ketergantungan yang sangat luar biasa terhadap industri Migas, dibanding upaya membangun industri manufaktur di daerah sendiri. Walhasil, para stakeholder di daerah Kaltim-pun sibuk dengan penataan lalu lintas industri Migas, dibanding mempersiapkan agenda-agenda industirialisasi khususnya dibidang manufaktur. Kal-Tim memang boleh berbangga hati dengan kekayaan alam yang dimiliki, terutama disektor tambang minyak, gas dan batubara, namun tanpa sokongan dari pembangunan industry pokok rakyat, maka efek ketergantungan akan semakin besar. Padahal Kaltim sendiri memiliki asset alam yang cukup potensial disektor pertanian dan tanaman pangan. Di dalam rencana strategis (Renstra) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian tanaman pangan Provinsi kaltim, nampak jelas bahwa potensi alam disektor ini cukup menjanjikan. Tinggal bagaimana upaya dalam meningkatkan produktifitas saja. Sebab selama ini, hal tersebut kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Lemahnya modernisasi teknologi pertanian, kurangnya upaya penambahan mutu hasil pertanian dan pangan, serta fasilitas bahan dasar tani yang tidak memadai, menjadi kendala utama saat ini. Walhasil, Alih teknologi menuju agro industry pertanian-pun hanya sekedar wacana saja dikalangan masyarakat.

Jika seandainya kita ingin sedikit merendah dengan belajar dari strategi pembangunan ekonomi cina, maka formulasi pembangunan industry seyogyanya dapat kita lakukan dengan baik di Kaltim. Praktek pemberdayaan industry kecil-menegah (Home Industry) yang dilakukan Cina dengan penuh kesabaran, tak disangka mampu menuai hasil yang sangat fantastis beberapa tahun kemudian dengan angka pertumbuhan eknomi rata-rata 9-11 persen pertahunnya. Inilah yang sering diistilahkan para pengamat ekonomi dengan program “Loncatan Jauh Ke Depan” yang dilakukan oleh Cina sejak zaman Mao Tze Tung berkuasa. Begitu pula dengan Kuba yang pada awalnya adalah sebuah negeri yang subsisten dengan sektor pertanian sebagai andalannya, kini mengalami kemajuan yang pesat karena digenjotnya pembangunan industri Negara tersebut. Tentunya dengan kemampuan teknologi dan IPTEK dari masyarakatnya, industri Kuba telah berhasil menjamin rakyatnya dapat makan tiga kali sehari. Kekayaan sumberdaya alam dan energi alternatif serta besarnya tenaga produktif (manusia) akan menjadi modal yang cukup untuk mengembangkan sektor industri daerah. Masih banyaknya angkatan kerja yang menganggur akibat terbatasnya kemampuan perekonomian daerah untuk menyerap tenaga kerja akan terjawab jika industri daerah diperkuat.

Cetak biru (blue print) , pembangunan kawasan industri memang agak sedikit melegakan dengan realisasi tiga titik daerah kawasan industri, yakni ; Bontang (Bontang Industri Estate), Banjarmasin (KAPET DAS KAKAB), dan Balikpapan (Kawasan Industri Kariangau-KIK). Namun ketiga kawasan tersebut masih didominasi oleh industri non manufaktur. Bontang Industri Estate misalnya, masih menitik beratkan pada industri kimia yang terlihat dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam kawasan tersebut. Dengan asumsi ingin memberdayakan potensi kekayaan alam Kaltim khususnya di sector Migas, bukan berarti Kaltim tidak mampu untuk membangun industri secara massif diluar Migas, terutama disektor manufaktur. Efek domain yang dharapkan akan menjalar didaerah-daerah pedesaan, terasa lamban dan tak terarah jika tidak ada usaha yang lebih kongkrit untuk mencetuskan pogram industrialisasi secara massif. Dalam konsep pembangunan industry, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, myakni ; (1). Pembangunan industri dasar, antara lain industri logam (baja), industri listrik, energi, kimia dasar, dsb guna menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan bakar industri. (2). Pembangunan industrialisasi pertanian guna menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat. (3). pembangunan industri barang-barang modal, yakni industri mesin-mesin, industri pengangkutan, dsb. Dan (4). pengembangan industri barang-barang konsumsi. Tahapan pertama sudah mengarah kepada proses pematangan, dengan menjamurnya industri energi yang dimiliki oleh Kaltim. Namun terlihat stagnan tak bergerak sama sekali dengan mandegnya upaya memabangun industri di luar tambang migas dan abtu bara. Industri dibidang pertanian, barang modal serta konsumsi, masih menjadi sekedar konsep dikepala tanpa pernah terealisasi dengan baik dilapangan.

Permasalahan Sektor Industri Lokal dan Strategi Penguatannya

Relatif masih underdeveloped-nya sektor industri di Kalimantan Timur, diakibatkan oleh beberapa faktor, antara lain ; rendahnya kualitas sumberdaya manusia, rendahnya teknologi dan masih sangat minimnya modal, terutama modal bagi sector industry kecil masyarakat pedesaan (Home Industry). Selain itu, keterbatasan teknologi dan SDM juga dikarenakan oleh terbatasnya dana yang dimiliki oleh para pengusaha-pengusaha lokal. Pada umumnya sedikit sekali perusahaan-perusahaan lokal yang memiliki sendiri lembaga penelitian dan pengembangan sendiri (development research). Salah satu indikator yang bisa digunakan untuk mengukur besarnya dampak dari keterbatasan teknologi dan SDM terhadap kinerja sektor industri adalah tingkat produktivitas, baik secara parsial dari masing-masing faktor produksi yang digunakan (seperti tenaga kerja dan barang modal), maupun secara keseluruhan yang disebut sebagai Total Factor Productivity (TFP). TFP yang dimiliki Kaltim, masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan Daerah-daerah besar lainnya, sehingga menyebabkan rendahnya pertumbuhan industri. Berikut beberapa persoalan yang ada pada sektor industri local Kalimantan Timur.

Hukum Globalisasi pada dasawarsa terakhir ini telah mengalami perubahan dasar dalam pola persaingan dunia dalam produksi maupun perdagangan internasional, dimana “kapasitas teknologi”, menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan persaingan sektor industri manufaktur suatu negara. Kemampuan teknologi tersebut terdiri dari beberapa unsur yang penguasaannya tergantung pada tahap industrialisasi suatu negara. Ada enam kategori kemampuan teknologi : (1). Pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk mengidentifikasikan, mendesain, menyusun, dan menyelenggarakan proyek industri baru atau memperluas serta memodernisasikan proyek industri yang sudah ada. (2). kemampuan produksi yang meliputi segala pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengoperasikan suatu pabrik. (3). kemampuan untuk mengadakan perubahan kecil meliputi rekayasa adaptif dan penyesuaian organisatoris untuk mengadakan penyesuaian kecil atau perbaikan incremental secara berkesinambungan baik dalam desain dan kinerja produk maupun dalam teknologi proses produksi. (4). kemampuan pemasaran yang mengacu pada pengetahuan dan keterampilan untuk mengumpulkan informasi mengenai pola permintaan, trend pasar, dan menciptakan saluran-saluran distribusi yang efisien dan efektif. (5). kemampuan dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan organisasi dalam memperlancar arus informasi dan teknologi, dan (6). kemampuan dalam melakukan penemuan teknologi baru baik teknologi proses maupun teknologi produk.

Sudah saatnya Kaltim berupaya untuk memabngun industry yang mandiri, modern dan kerakyatan. Mandiri dalam makna, mampu berjalan dengan kemampuan sendiri tanpa harus tergantung dengan pihak luar. Modern dalam arti, mengembangkan industry yang mampu memanfaatkan perkembangan teknologi di abad 21 (dengan kategori teknologi tepat guna tentunya), denan tujuan meningkatkan kualitas produk daerah. Dan kerakyatan sebagai perwujudan industry yang ditopang oleh industri dasar dan industri barang modal dari tenaga produktif yang kita miliki yang betul-betul mampu diarahkan untuk menyokong kehidupan dan kesejahteraan Rakyat Kaltim secara umum.
(Habis)

*Penulis adalah anggota PRP Komite Kota Samarinda

MENDORONG INDUSTRI MANDIRI


(Refleksi Terhadap Lemahnya Strategi Pembangunan Ekonomi Kalimantan Timur)
Bagian I
(Disadur dari Harian Kaltim Post, 11 Februari 2008)

Oleh : Herdiansyah Hamzah*

“sektor industri adalah salah satu variable penentu pembangunan ekonomi suatu daerah, tanpa sokongan industri yang massif, mandiri, modern dan kerakyatan, Maka kita hanya akan menjadi penonton setia di negeri sendiri”

Pengantar
Rakyat Kalimantan timur, pasti sependapat dengan pernyataan, “Kalimantan timur adalah salah satu provinsi terkaya di Indonesia, tapi mengapa angka kemiskinan masih begitu besar?”. Meski pemerintah selalu beralasan bahwa pendatanglah yang menyebabkan tingkat kemiskinan semakin besar, namun tentu hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya tingkat serapan tenaga kerja (employment effect) berjalan secara secara linear dengan tenaga kerja yang ada. Banyak variable yang menjadi penyebab, salah satunya adalah pertumbuhan industri lokal daerah yang berjalan lambat. Kemandirian industri lokal menjadi terasing dengan stigma kekayaan Migas & Tambang batu bara yang memang menjadi keunggulan ekonomi komparatif bagi Kaltim. Pola investasi asing yang diharapkan akan mampu membangun ekonomi Kaltim, ternyata tidak secara signifikan melakukan proses alih teknologi di daerah. Dominasi corporate asing-pun masih sangat dominan dalam mengelola kekayaan alam Kaltim. Kontribusi yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut terhadap daerah memang besar terhadap pendapatan kas daerah, namun bukankah akan jauh lebih besar jika asset dan kekayaan daerah kita, mampu dekelola sendiri secara mandiri???. Inilah yang menjadi problem pembangunan Kaltim, terkhusus bidang ekonomi yang harus kita jawab secara bersama-sama, baik pemerintah maupun masyarakat.

Kekayaan alam Kaltim memang bisa dikatakan melimpah, terutama disektor Tambang minyak dan gas, namun itu semua tidak berarti apa-apa saat ini. Kalimantan Timur hari ini masih indentik dengan kemiskinan, ketertinggalan dan keterbelakangan dihampir semua bidang dibandingkan daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Angka kemiskinan yang ada di Kalimantan Timur berdasarkan survey dari olahan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), hingga bulan Maret tahun 2007 ini, penduduk Kaltim yang berada di bawah garis kemiskinan berjumlah 324,8 ribu atau sekitar 11,04 persen dari total penduduk Kaltim sebanyak 2.957.465 jiwa. Dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan Juli 2006 yang berjumlah 299,1ribu (10,57 persen), berarti jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 25,7 ribu. Jika kita menggunakan standar perhitungan internasional tentang kategori orang miskin (orang yang berpendapatan di bawah 2 Dollar), maka tentu saja angka statistik tersebut di atas akan sepuluh kali lipat jauh lebih memprihatinkan.

Potret Industri Kaltim
Sektor industri lokal di Kalimantan Timur sampai hari ini belum memberikan kontribusi yang begitu signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah. Hal itu dikarenakan sektor industri kita sangat lemah baik itu dalam hal teknologi, kapasitas produksi dan kemampuannya untuk bersaing dengan industri asing. Disamping itu, sektor industri lokal Kaltim juga tidak memiliki platform kerakyatan, yakni sebagai penopang utama bagi kesejahteraan rakyat, melainkan berplatform kapitalism atau ambil untung saja tanpa pertimbangan pembangunan segala bidang yang berkelanjutan (suistanable Development). Kekayaan alam Kaltim, terutama disektor tambang minyak, batu bara dan gas, tidak mampu dimanfaatkan secara optimal oleh industri lokal. Malah perusahaan-perusahaan asinglah-lah yang memanfaatkannya melalui TNC-MNC, yang banyak melakukan eksploitasi terhadap kekayaan alam Kaltim yang tentu saja hasil dan keuntungannya tidak sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Kaltim sendiri, melainkan Negara-negara maju pemilik peusahaan-perusahaan tersebut.

Sejak zaman Orde Baru, strategi pembangunan ekonomi yang digunakan sama sekali tidak menyesuaikan diri dengan formulasi kebutuhan pokok masyarakat. Deretan panjang industri yang dikembangkan, mulai dari otomotif, persenjataan hingga pesawat terbang, memperlihatkan betapa terobsesinya kita mengikuti Negara-negara maju yang jauh lebih berkembang. Rata-rata industry yang dikembangkan dizaman Orde Baru, sama sekali tidak sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat pada umumnya. Kenapa bukan industry pemecah kemiri, atau peningkatan produksifitas teknologi pertanian yang lebih kita fokuskan, yang notabene memang telah menjadi problem utama masyarakat kita?. Jika ditarik pada konteks ekonomi Kaltim, maka dapat dipastikan bahwa hasil-hasil produksi Migas dan Batu Bara juga tidak secara utuh akan dikonsumsi masyarakat. Batu bara, gas alam, minyak dll, toh pada akhirnya menjadi komoditas ekspor bagi daerah/Negara lain. Secara umum, Kaltim hanya akan mendapatkan sokongan modal dari hasil pemasaran produksi Migas tersebut. Kaltim secara umum, belum mampu mengembangankan industry modern yang berbasis pada kepentingan rakyat, walhasil, dominasi perusahaan-perusahaan asing yang mengekspolitasi sector tambang minyak, gas dan batu bara di Kaltim, terus memimpin dan mengambil alih perkembangan roda industry di Kalimantan Timur.

Ketergantungan Terhadap Industri Migas
Kaltim tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu daerah pengahasil Migas terbesar di Indonesia. Sumber pendapatan utama sebagai penopang pembangunan ekonomi Kaltim sangat mengandalkan sector Migas ini. Keunggulan komparatif (comparative advantage) tersebut telah menjadi nilai tersendiri terhadap arah pembangunan Kaltim kedepan. Namun keunggulan pada sektor Migas ini, tidak disertai dengan pertumbuhan industri manufaktur sebagai salah satu langkah menuju industri yang modern, dengan tujuan untuk menyediakan kebutuhan dasar masyarakat (basic needs approach), khususnya sandang dan pangan. Hal ini tentu akan menyebabkan ketimpangan lalu lintas komoditas konsumsi masyarakat. Salah satu bentuknya adalah, tingkat harga komoditas kebutuhan pokok di Kaltim yang jauh di atas rata-rata di daerah lain.

(Bersambung)

*Penulis adalah anggota PRP Komite Kota Samarinda