Jumat, November 14, 2008

Ditolaknya Gugatan Apindo di PTUN (Agus: SK Pj Gubernur Soal Kenaikan UMP Sesuai Prosedur)


SAMARINDA. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Santoso SH M Hum mengatakan gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, perihal penolakan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan Pj Gubernur Kaltim Tarmizi A Karim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah bisa dianalisa sebelumnya. Sesuai analisanya, gugatan itu akhirnya tidak diterima."Betulkan? saya tidak menebak, akan tetapi gugatan itu sudah bisa dianalisa," tegas Agus.

Dijelaskannya, keluarnya SK Pj Gubernur terkait usulan kenaikan UMP itu sudah sesuai prosedur."Kan waktu itu semua pihak hadir lengkap, pihak Apindo maupun dewan pengupah juga ada yang mewakili, turut hadir dipertemuan itu. Sehingga dianggap sudah terwakili. Soal siapa yang ditunjuk mewakili itukan siapa saja bisa. Begitu juga buruh, kan tidak semua hadir. Cukup yang mewakili saja," jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Diwartakan, dalam pembicaraan majelis hakim yang dipimpin Slamet Suparjoto SH M Hum selaku hakim ketua didampingi Nur Akti SH dan Rony Erisaputro selaku hakim anggota diputuskan, tidak menerima gugatan yang dilayangkan Apindo.

Persyaratan hukum yang dikeluarkan pemerintah saat mengeluarkan SK tersebut dianggap sudah sesuai prosedur hukum.

Proses hukum selanjutnya akan dikembalikan kepada kedua belah pihak.

Sementara selanjutnya kedua belah pihak diberikan waktu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Apakah banding atau tidak. Terserah pihak yang merasa dirugikan.

"Perkara banding atau tidak itu terserah saja. Banding itukan hak setiap orang. Jadi kalau memang Apindo merasa tidak puas dan mau banding silahkan saja. Yang jelas saya melihatnya, prosedur pengeluaran SK itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum," pungkasnya.

Dengan ditolaknya gugatan Apindo itu, artinya kenaikan UMP buruh Kaltim, dari Rp815.000 menjadi Rp877.000 beberapa waktu lalu, untuk sementara selamat.(agi)

Sumber : http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=89&id=2599

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Hello. And Bye.