Sabtu, November 08, 2008

UMP Kaltim 2009 Naik Menjadi Rp 955.000


Sumber : tribunkaltim.com

SAMARINDA - Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada tahun 2009 menjadi Rp 955.000. Jika dibandingkan UMP tahun 2008 sebesar Rp 889.465, maka UMP 2009 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 65.535 atau sekitar 14 persen. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Masri Hadi, mengatakan, ketetapan UMP 2009 itu berdasarkan pembahasan panjang antara Pemprov dalam hal ini Dewan Pengupahan Provinsi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pihak buruh yang diwakili sejumlah sarikat buruh dan pekerja.

"Pembahasannya lumayan alot, hingga memakan waktu sekitar dua bulan lebih. Karena usulan jumlah UMP 2009 itu antara pihak Apindo dan Buruh berbeda. Apindo hanya mengusulkan Rp 910.000 dengan berdasar kepada inflasi, sedangkan pihak Buruh sebesar Rp 1.129.650 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL di Kaltim saat ini," kata Masri yang sekaligus Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Senin (3/11).

Karena itu, Pemprov mengambil jalan tengah, dan akhirnya menjadi ketetapan final yang disetujui oleh mereka. "Karena kalau diikuti kehendak Apindo dan Buruh tidak akan pernah ketemu-ketemu. Kami ambil jalan tengah berdasarkan inflasi dan rasionalisasi KHL Kaltim, pihak mereka berdua akhirnya menyepakati ketetapan UMP 2009 tersebut," terang Masri.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Lebih baik lagi apabila UMP Kaltim bisa naik 30 %

Beranda Rindu mengatakan...

punya pergubnya ggak? bisa tolong email ke saya di likha_alhamaliah@yahoo.com

terima kasih