Ayo Datangai Posko Pengaduan THR kami!!
Setiap tahunnya, hari besar keagamaan selalu dirayakan oleh setiap warga Negara sebagai bagian dari kewajiban agama-nya masing-masing. Begitupula dengan kaum buruh dimanapun berada, baik mereka yang mereka yang beragama Islam, Kristen, Budha, maupun Hindu. Untuk itu, perusahaan dimana tempat buruh bekerja, memiliki kewajiban untuk menghormati hari raya ini, termasuk dengan cara memberikan insentif biaya tambahan atau tunjangan bagi para pekerjanya, yang selama ini kita sebut dengan, “Tunjangan Hari Raya”. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan, Pasal 1 huruf d, menyatakan bahwa ; “Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain”. Lebih lanjut dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang telah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih (Pasal 2 Ayat (1)). Pekerja yang dimaksud, tidaklah membeda-bedakan, apakah ia pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourching, ataupun pekerja paruh waktu.
Pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarakan THR kepada para pekerjanya, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 4 Ayat (2)). Bahkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga termasuk yang berhak mendapatkan THR sepanjang waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagaman (Pasal 6 Ayat (1)). Bagi pengusaha yang lalai atau tidak mentaati kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerjanya, jelas merupakan sebuah pelanggaran hak-hak dasar pekerja dan hal ini akan menimbulkan konsekuensi hukum dalam bentuk sanksi pidana berdasarkan ketentuan pokok perundang-undangan.
Dari situasi tersebut, maka kami dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Wilayah Kalimantan Timur, dengan tegas menyatakan sikap :
1. Meminta kepada para pengusaha yang menjalankan aktivitas usahanya dalam wilayah Kalimantan Timur, agar memenuhi kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya dengan tepat waktu dan besaran THR sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan.
2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta Dinas Tenaga Kerja terkait untuk menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan mengenai kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya ini.
3. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Kalimantan Timur, yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan, agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami dengan mendatangi “POSKO PENGADUAN THR” Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kaltim yang beralamat di : Jalan Raodah No.1 RT. 20 Samarinda, atau menghubungi kami vua Telpon/SMS di nomor Handphone, 08125512716 atas nama Phitiri Lari.
Samarinda, 17 September 2008
Aliansi Buruh Menggugat
( A B M )
Kalimantan Timur
Phitiri Lari
Koordinator
ALIANSI BURUH MENGGUGAT
(SBMI Kaltim, KSBI-KASBI Kaltim, SBP, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Kota Samarinda, BEM POLNES, JARI Kaltim, FNPBI PRM Kaltim, KPRM, SRMK PRM Kaltim, POKJA 30, LMND PRM Kaltim, FPWM, FPWSS, PKL Odah Etam, PKL Buah, Komunitas Rumah Bambu, JEFF Kaltim, KM-FISIP Unmul, PMII Samarinda, BEM STAIN)
Sabtu, September 20, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar