Sabtu, September 20, 2008

ABM Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

Ayo Datangai Posko Pengaduan THR kami!!

Setiap tahunnya, hari besar keagamaan selalu dirayakan oleh setiap warga Negara sebagai bagian dari kewajiban agama-nya masing-masing. Begitupula dengan kaum buruh dimanapun berada, baik mereka yang mereka yang beragama Islam, Kristen, Budha, maupun Hindu. Untuk itu, perusahaan dimana tempat buruh bekerja, memiliki kewajiban untuk menghormati hari raya ini, termasuk dengan cara memberikan insentif biaya tambahan atau tunjangan bagi para pekerjanya, yang selama ini kita sebut dengan, “Tunjangan Hari Raya”. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan, Pasal 1 huruf d, menyatakan bahwa ; “Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain”. Lebih lanjut dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang telah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih (Pasal 2 Ayat (1)). Pekerja yang dimaksud, tidaklah membeda-bedakan, apakah ia pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourching, ataupun pekerja paruh waktu.

Pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarakan THR kepada para pekerjanya, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 4 Ayat (2)). Bahkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga termasuk yang berhak mendapatkan THR sepanjang waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagaman (Pasal 6 Ayat (1)). Bagi pengusaha yang lalai atau tidak mentaati kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerjanya, jelas merupakan sebuah pelanggaran hak-hak dasar pekerja dan hal ini akan menimbulkan konsekuensi hukum dalam bentuk sanksi pidana berdasarkan ketentuan pokok perundang-undangan.

Dari situasi tersebut, maka kami dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Wilayah Kalimantan Timur, dengan tegas menyatakan sikap :
1. Meminta kepada para pengusaha yang menjalankan aktivitas usahanya dalam wilayah Kalimantan Timur, agar memenuhi kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya dengan tepat waktu dan besaran THR sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan.
2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta Dinas Tenaga Kerja terkait untuk menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan mengenai kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya ini.
3. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Kalimantan Timur, yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan, agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami dengan mendatangi “POSKO PENGADUAN THR” Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kaltim yang beralamat di : Jalan Raodah No.1 RT. 20 Samarinda, atau menghubungi kami vua Telpon/SMS di nomor Handphone, 08125512716 atas nama Phitiri Lari.


Samarinda, 17 September 2008



Aliansi Buruh Menggugat
( A B M )
Kalimantan Timur



Phitiri Lari
Koordinator


ALIANSI BURUH MENGGUGAT
(SBMI Kaltim, KSBI-KASBI Kaltim, SBP, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Kota Samarinda, BEM POLNES, JARI Kaltim, FNPBI PRM Kaltim, KPRM, SRMK PRM Kaltim, POKJA 30, LMND PRM Kaltim, FPWM, FPWSS, PKL Odah Etam, PKL Buah, Komunitas Rumah Bambu, JEFF Kaltim, KM-FISIP Unmul, PMII Samarinda, BEM STAIN)

Minggu, Agustus 17, 2008

Sekar PT. Telkom Siap Turun ke Jalan

Rabu, 06 Agustus 2008
Jika Ada Perusahaan Tak Realisasikan SK Revisi UMP 2008

SAMARINDA – Serikat Pekerja Karyawan (Sekar) Koperasi Pegawai PT Telkom area Kaltim Tengah mengaku akan menggelar aksi turun ke jalan jika perusahaan di Kaltim tak segera merealisasikan Surat Keputusan (SK) Revisi UMK 2008 Nomor 561/K.403/2008 tertanggal 29 Juli 2008. Hal itu diungkapkan Ketua Sekar Kopegtel Kaltim Tengah Rasyid Ridha kepada Koran Kaltim kemarin. ”Kami khawatir perjuangan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kaltim memerjuangkan kenaikan UMP sebesar 9,16 persen belum direalisasikan maksimal seluruh perusahaan di Kaltim, sebab tak menutup kemungkinan kondisi itu terjadi. Kami siap kerahkan massa dan bergabung dengan ABM menuntut realisasi tersebut,” ujarnya.

Ia bersyukur dan merasa lega atas perjuangan panjang kaum buruh di Kaltim menuntut kenaikan UMP sebesar Rp815 ribu menjadi Rp1,3 juta, meski nominal tuntutan belum sesuai namun cukup melegakan kaum buruh. ”Kenaikan UMP dituntut atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan membuat kesengsaraan baru bagi rakyat,” katanya.
Ia mengimbau dengan terbitnya SK Revisi UMP tersebut, pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan Kaltim dan Disnakertrans membuat edaran resmi ditujukan ke seluruh perusahaan, guna merealisasikan kesepakatan bersama antara pemerintah dan perwakilan buruh di ABM Kaltim tersebut. ”Kami harap pemerintah sigap dalam menyikapi kesepakatan itu dengan masa pemberlakuan mulai Juli hingga Desember 2008. Kalau tak diingatkan, perusahaan akan tutup mata dan mengulur waktu perealisasiannya. Kalau itu terjadi, otomatis aksi unjuk rasa kembali bergejolak di Kaltim,” imbuhnya. (ca)

Sumber : korankaltim.com

Rabu, Juli 30, 2008

UMP Kaltim hanya Naik 9,16 Persen

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Khaidir

SAMARINDA-Aksi demo beberapa kali yang dilakukan ribuan buruh mengatasnamakan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kaltim, akhirnya membuahkan hasil. Melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Tarmizi Abdul Karim, Nomor 561/K.403/2008. Rabu (30/7) dini hari kemarin, akhirnya diputuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 9,16 persen dari UMP sebelumnya. Dengan artian, jika UMP sebelumnya Rp 815.000 dinaikkan 9,16 persen atau Rp 74.654, maka berdasarkan SK tersebut, UMP 2008 ditetapkan secara nominal menjadi Rp 889.654. SK berlaku berlaku surut, sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2008 mendatang.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat intensif dimulai pukul 23.00 Wita, Selasa (29/7) malam. Dihadiri dan dipimpin langsung Pj Gubernur Tarmizi, didampingi Kepala Disnakertrans sekaligus Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim Masri Hadi, Asisten I Setprov Kaltim Sjachrudin, Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ambransyah Mukrie, Kapoltabes Samarinda Kombespol N Simbolon, perwakilan buruh dan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim. (*)

Sumber : tribunkaltim.com

Selengkapnya Baca Tribun Kaltim edisi cetak