DEKLARASI BERSAMA
ALIANSI BURUH MENGGUGAT (ABM) KALIMANTAN TIMUR
“Keberhasilan Perjuangan Buruh, bukanlah terletak dari hasil langsung yang didapatkan. Akan tetapi, dari semakin meluasnya persatuan antar sesama Buruh……!!!”.
Ungkapan di atas merupakan jawaban dari petanyaan-pertanyaan yang selama ini dilontarkan oleh mereka yang terlampau jauh meragukan dan mengerdilkan gerakan buruh. Protes dalam bentuk unjuk rasa, dipandang oleh mereka sebagai sesuatu yang sia-sia dan tidak berguna sama sekali, dengan dalih bahwa, “Bagaimanapun besar dan rajinnya buruh melakukan aksi protes, toh kebijakan yang merugikan tetap tidak mampu kita tolak dan pasti akan tetap diberlakukan oleh Pemerintah”. Bagi kita, factor utama dari perjuangan buruh untuk menggapai cita-cita kesejahteraan, adalah kesabaran dalam bertindak serta ketekunan dalam bekerja. Kita harus meyakini bahwa perjuangan yang kita lakukan,tidak akan pernah berhasil hanya dengan sekali pukul, namun harus dilakukan berkali-kali. Layaknya batu karang yang paling keras sekalipun, pada akhirnya harus lapuk akibat terjangan ombak yang dating tak henti-hentinya. Disinilah arena pengujian komitmen kita bersama-sama, bahwa untuk memperjuangkan sesuatu, tidaklah cukup hanya dengan segelintir orang, akan tetapi harus dilakukan dengan persatuan dan kebersamaan. Pepatah kuno yang yang dianggap usang dan ketinggalan zaman, bagi kami terasa masih tepat untuk menggambarkan kondisi ini, “Bercerai kita runtuh, bersatu kita teguh. Sendiri kita loyo, beramai-ramai kita pasti akan bersemangat”.
Persatuan merupakan media untuk mensolidkan sebuah kekuatan. Semakin besar tembok yang kita bangun dari kumpulan batu bata, maka semakin kokoh pula tembok itu berdiri. Untuk merobohkannya, tentu terasa amat sulit bagi siapapun. Dalam konteks gerakan rakyat hari ini, terjadi sebuah fenomena kebuntuan yang justru malah menajdikan gerakan itu kerdil. Watak egois kelompok (Sektarian), arogansi dan pengkotak-kotakan yang sengaja dibangun, justru semakin menyebabkan terjadinya perpecahan dimana-mana. Bukankah musuh bersama yang tengah dihadapi sama?, bukankah prinsip pro terhadap rakyat adalah kesatuan prinsip yang kita pegang teguh?, bukankah keinginan kita untuk melepaskan rakyat dari belenggu penjajah asing adalah mutlak?, lantas apa yang menghalangi kita untuk bersatu?. Jika situasi ini terus kita biarkan begitu saja, maka kegagalan adalah hal yang sangat mungkin kita alami. Pengalaman telah berbicara banyak, bahwa keengganan bersatu, hanya akan melahirkan kebuntuan politik. Mari kita meneguhkan hati dan mencoba untuk memperbaikinya demi kemajuan kita gerakan kita bersama kedepan…!!!
Mungkin bagi sebagian organisasi atau kelompok gerakan, sulit mempecayai kelompok lain, atau mungkin lebih parahnya lagi, banyak diantara kelompok gerakan yang berpikiran bahwa menyatukan gerakan melalui wadah bersama, hanya akan menimbulkan kecurigaan dan kewaspadaan yang justru akan menyebabkan ketidakfokusan dalam merespon sebuah agenda. Walhasil, kecenderungan yang munculpun adalah sulitnya bertemu dalam sebuah front atau aliansi. Isu sama, program dan tuntutan seragam, akan tetapi bertindak sendiri dengan arah dan jalur yang berbeda, bukankah merupakan sebuah pemandangan yang menggilitik bagi kita???. Memang terasa aneh bergaul dengan lingkungan dan wajah baru, sangat berbeda dengan teman seorganisasi yang sudah kita kenal bertahun-tahun. Namun ini bukanlah alasan rasional untuk menolak kerja bersama dengan kelompok dan organisasi lain yang notabene memiliki tujuan yang sama dengan kita. Sudah saatnya kita melepas seragam, menolak warna dan menjunjung tinggi solidaritas antar sesama tanpa harus memandang darimana dan dengan alat apa seseorang berjuang. Kita harus lebih terbuka kepada siapa saja (individu maupun kelompok), mengikis semua kecurigaan yang muncul tanpa fakta. Ciri utama dari gerakan rakyat yang betul-betul menjunjung tinggi nilai perjuangan adalah kedewawasaan dalam berpolitik dan profesionalisme kerja dalam
bertindak atas nama kepentingan rakyat….!!!.
Untuk itu, Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kalimantan Timur, diharapakan kedepan agar mampu menjadi corong persatuan bagi kaum buruh di Kalimantan Timur. Sebab tanpa persatuan, maka cita-cita serta keinginan kita untuk mencapai hidup yang lebih sejahtera, hanya akan tinggal mimpi di siang bolong. Pengalaman telah mengajarkan banyak kepada kita, bahwa hanya dengan pesatuan, maka kemenangan akan mampu kia raih. Hanya dengan bersatu untuk bejuang bahu-membahu, maka tembok ketidakadilan setinggi dan sekeras apapun, akan mampu kita robohkan.
Aliansi Buruh Menggugat (ABM) merupakan alat kita bersama untuk berjuang menggapai kesejahteraan kita, juga merupakan sekolah kita bersama dimana kita bisa belajar dan mendidik kegigihan semangat kita. Maka sepatutnyalah jiwa persatuan itu harus kita junjung setinggi-tingginya, satu disakiti, semua turut merasa dilukai, satu di PHK semua harus bersatu mogok kerja.
Sebagai bagian terakhir dari deklarasi ini, maka mari kita ikrarkan sumpah bersama-sama berikut ini :
“Kami kaum buruh Indonesia bersumpah, akan senantiasa menggalang dan memelihara persatuan, tanpa memandang asal-usul, suku, agama dan sekat-sekat perusahaan”
“Kami kaum buruh Indonesia bersumpah, akan senantiasa berjuang tanpa mengenal lelah hingga cita-cita kesejahteraan kita terpenuhi”
“Kami kaum buruh Indonesia bersumpah, akan senantiasa bertindak dengan jiwa dan hati nurani berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan”.
Mari kita tutup dengan bersama-sama menyanyikan lagu persatuan kaum buruh se-dunia, “INTERNATIONALE”, dengan mengacungkan tangan kiri ke atas.
Demikian pernyataan deklarasi Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kalimantan Timur.
Hidup Buruh…….
Hidup Buruh…….
Buruh Bersatu, Tak Bisa Dikalahkan!
Buruh Bergerak, Tolak PHK!
Buruh Berontak, Tolak Sistem Kontrak!
Samarinda, 2 November 2008
Tampilkan postingan dengan label statement. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label statement. Tampilkan semua postingan
Minggu, November 02, 2008
Tolak SKB 4 Menteri, Wujudkan Upah Layak Bagi Kaum Buruh Kalimantan Timur
Krisis ekonomi internasional yang terjadi dewasa ini, merupakan buah dari sistem busuk yang kita sebut dengan sistem kapitalisme. System ekonomi penghisap ini telah memporak-porandakan kehidupan manusia dibelahan dunia manapun, tak terkecuali Indonesia. Dengan jargon kesetaraan dunia tanpa batas, trend pasar bebas-pun dijadikan sebagai palang pintu masuk untuk merampok dan menjarah kekayaan alam Negara-negara dunia ketiga. Akan tetapi yang terjadi sebaliknya, pasar bebas yang mengabdi kepada mekanisme pasar, justru semakin membuat rakyat dunia ketiga semakin miskin. Bahkan krisis dunia yang terjadi sekarang ini, tak pelak juga ikut menyeret arus ekonomi domestik Negara kita untuk berbenah dan mengantisipasi krisis, termasuk disektor ketenagakerjaan tentunya. Pemerintah pada tanggal 24 oktober, melalui 4 (empat) menteri sekaligus, yakni ; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama nomor PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008, tentang “Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global”. Sekaligi lagi, kaum buruhlah yang menjadi korban akibat krisis kapitalisme dunia ini, dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama tersebut.
Dalam SKB ini, disyaratkan bahwa untuk mengantisipasi gejolak ekonomi dalam Negara Indonesia, termasuk di daerah, maka Upah Minimum sebagai salah satu komponen dalam ketenagakerjaan harus dibahas secara “BIPARTIT”, antara pihak pengusaha dan buruh (Pasal 2 Huruf a point 2 dalam SKB). Ini jelas merupakan sebuah pukulan telak terhadap kaum buruh, mengingat upah akan diserahkan sepenuhnya dalam mekanisme pasar, dimana pemerintah tidak lagi memiliki peran apa-apa dalam menentukan komponen upah minim tersebut. Padahal Undang-undang telah mengatakan secara jelas bahwa komponen Upah minimum menjadi kewenangan penuh pemerintah untuk menetapkannya (Pasal 88 ayat (2) dan pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), berdasarkan rekomendasi dari Dewan pengupahan propinsi/kabupaten/kota masing-masing daerah (Pasal 21 dan pasal 38 Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan). Penetapan SKB ini juga telah melanggar syarat hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana SKB tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dari situasi tersebut di atas, maka kami dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kalimantan Timur, menyatakan sikap secara tegas :
1. Menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri Nomor : PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008, tentang “Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global”, dimana dalam SKB tersebut, Upah minimum disyaratkan untuk dibahas dalam mekanisme bipartite, yang berarti menghilangkan mekanisme penetapan sebelumnya yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri ini, telah melanggar hierarki perundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3. Bahwa pembahasan komponen Upah Minimum secara “BIPARTIT”, sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tersebut, secara nyata telah melepaskan tanggung jawab pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan yang memang telah menjadi kewajiban Negara terhadap warganya, khususnya kepada kaum buruh.
4. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri ini, secara nyata telah melemahkan posisi dan persatuan kaum buruh, sebab jika pembahasan upah minimum dilaksanakan dalam forum “BIPARTIT”, maka pengkotakk-kotakan akan semakin luas dikalangan kaum buruh, yang berate semangat persatuan kaum buruh akan terkubur dengan sendirinya.
5. Meminta dengan tegas kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur, agar pembahasan komponen Upah minimum tetap dibahas dalam ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Kalimantan Timur.
6. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh di Kalimantan Timur, agar merapatkan barisan, menyatukan kekuatan untuk menggalang tuntutan penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri ini.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Semoga persatuan kaum buruh Kalimantan Timur terus berkobar demi perjuangan kita bersama dalam merebut hak-hak kita yang selama ini telah dirampas.
Samarinda, 30 Oktober 2008
Aliansi Buruh Menggugat
( A B M )
Kalimantan Timur
Phitiri Lari
Koordinator
Dalam SKB ini, disyaratkan bahwa untuk mengantisipasi gejolak ekonomi dalam Negara Indonesia, termasuk di daerah, maka Upah Minimum sebagai salah satu komponen dalam ketenagakerjaan harus dibahas secara “BIPARTIT”, antara pihak pengusaha dan buruh (Pasal 2 Huruf a point 2 dalam SKB). Ini jelas merupakan sebuah pukulan telak terhadap kaum buruh, mengingat upah akan diserahkan sepenuhnya dalam mekanisme pasar, dimana pemerintah tidak lagi memiliki peran apa-apa dalam menentukan komponen upah minim tersebut. Padahal Undang-undang telah mengatakan secara jelas bahwa komponen Upah minimum menjadi kewenangan penuh pemerintah untuk menetapkannya (Pasal 88 ayat (2) dan pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), berdasarkan rekomendasi dari Dewan pengupahan propinsi/kabupaten/kota masing-masing daerah (Pasal 21 dan pasal 38 Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan). Penetapan SKB ini juga telah melanggar syarat hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana SKB tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dari situasi tersebut di atas, maka kami dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kalimantan Timur, menyatakan sikap secara tegas :
1. Menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri Nomor : PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008, tentang “Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global”, dimana dalam SKB tersebut, Upah minimum disyaratkan untuk dibahas dalam mekanisme bipartite, yang berarti menghilangkan mekanisme penetapan sebelumnya yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri ini, telah melanggar hierarki perundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3. Bahwa pembahasan komponen Upah Minimum secara “BIPARTIT”, sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tersebut, secara nyata telah melepaskan tanggung jawab pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan yang memang telah menjadi kewajiban Negara terhadap warganya, khususnya kepada kaum buruh.
4. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri ini, secara nyata telah melemahkan posisi dan persatuan kaum buruh, sebab jika pembahasan upah minimum dilaksanakan dalam forum “BIPARTIT”, maka pengkotakk-kotakan akan semakin luas dikalangan kaum buruh, yang berate semangat persatuan kaum buruh akan terkubur dengan sendirinya.
5. Meminta dengan tegas kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur, agar pembahasan komponen Upah minimum tetap dibahas dalam ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Kalimantan Timur.
6. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh di Kalimantan Timur, agar merapatkan barisan, menyatukan kekuatan untuk menggalang tuntutan penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri ini.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Semoga persatuan kaum buruh Kalimantan Timur terus berkobar demi perjuangan kita bersama dalam merebut hak-hak kita yang selama ini telah dirampas.
Samarinda, 30 Oktober 2008
Aliansi Buruh Menggugat
( A B M )
Kalimantan Timur
Phitiri Lari
Koordinator
Categories Posted :
statement
Sabtu, September 20, 2008
ABM Kaltim Buka Posko Pengaduan THR
Ayo Datangai Posko Pengaduan THR kami!!
Setiap tahunnya, hari besar keagamaan selalu dirayakan oleh setiap warga Negara sebagai bagian dari kewajiban agama-nya masing-masing. Begitupula dengan kaum buruh dimanapun berada, baik mereka yang mereka yang beragama Islam, Kristen, Budha, maupun Hindu. Untuk itu, perusahaan dimana tempat buruh bekerja, memiliki kewajiban untuk menghormati hari raya ini, termasuk dengan cara memberikan insentif biaya tambahan atau tunjangan bagi para pekerjanya, yang selama ini kita sebut dengan, “Tunjangan Hari Raya”. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan, Pasal 1 huruf d, menyatakan bahwa ; “Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain”. Lebih lanjut dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang telah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih (Pasal 2 Ayat (1)). Pekerja yang dimaksud, tidaklah membeda-bedakan, apakah ia pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourching, ataupun pekerja paruh waktu.
Pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarakan THR kepada para pekerjanya, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 4 Ayat (2)). Bahkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga termasuk yang berhak mendapatkan THR sepanjang waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagaman (Pasal 6 Ayat (1)). Bagi pengusaha yang lalai atau tidak mentaati kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerjanya, jelas merupakan sebuah pelanggaran hak-hak dasar pekerja dan hal ini akan menimbulkan konsekuensi hukum dalam bentuk sanksi pidana berdasarkan ketentuan pokok perundang-undangan.
Dari situasi tersebut, maka kami dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Wilayah Kalimantan Timur, dengan tegas menyatakan sikap :
1. Meminta kepada para pengusaha yang menjalankan aktivitas usahanya dalam wilayah Kalimantan Timur, agar memenuhi kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya dengan tepat waktu dan besaran THR sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan.
2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta Dinas Tenaga Kerja terkait untuk menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan mengenai kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya ini.
3. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Kalimantan Timur, yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan, agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami dengan mendatangi “POSKO PENGADUAN THR” Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kaltim yang beralamat di : Jalan Raodah No.1 RT. 20 Samarinda, atau menghubungi kami vua Telpon/SMS di nomor Handphone, 08125512716 atas nama Phitiri Lari.
Samarinda, 17 September 2008
Aliansi Buruh Menggugat
( A B M )
Kalimantan Timur
Phitiri Lari
Koordinator
ALIANSI BURUH MENGGUGAT
(SBMI Kaltim, KSBI-KASBI Kaltim, SBP, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Kota Samarinda, BEM POLNES, JARI Kaltim, FNPBI PRM Kaltim, KPRM, SRMK PRM Kaltim, POKJA 30, LMND PRM Kaltim, FPWM, FPWSS, PKL Odah Etam, PKL Buah, Komunitas Rumah Bambu, JEFF Kaltim, KM-FISIP Unmul, PMII Samarinda, BEM STAIN)
Setiap tahunnya, hari besar keagamaan selalu dirayakan oleh setiap warga Negara sebagai bagian dari kewajiban agama-nya masing-masing. Begitupula dengan kaum buruh dimanapun berada, baik mereka yang mereka yang beragama Islam, Kristen, Budha, maupun Hindu. Untuk itu, perusahaan dimana tempat buruh bekerja, memiliki kewajiban untuk menghormati hari raya ini, termasuk dengan cara memberikan insentif biaya tambahan atau tunjangan bagi para pekerjanya, yang selama ini kita sebut dengan, “Tunjangan Hari Raya”. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan, Pasal 1 huruf d, menyatakan bahwa ; “Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain”. Lebih lanjut dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang telah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih (Pasal 2 Ayat (1)). Pekerja yang dimaksud, tidaklah membeda-bedakan, apakah ia pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourching, ataupun pekerja paruh waktu.
Pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarakan THR kepada para pekerjanya, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 4 Ayat (2)). Bahkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga termasuk yang berhak mendapatkan THR sepanjang waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagaman (Pasal 6 Ayat (1)). Bagi pengusaha yang lalai atau tidak mentaati kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerjanya, jelas merupakan sebuah pelanggaran hak-hak dasar pekerja dan hal ini akan menimbulkan konsekuensi hukum dalam bentuk sanksi pidana berdasarkan ketentuan pokok perundang-undangan.
Dari situasi tersebut, maka kami dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Wilayah Kalimantan Timur, dengan tegas menyatakan sikap :
1. Meminta kepada para pengusaha yang menjalankan aktivitas usahanya dalam wilayah Kalimantan Timur, agar memenuhi kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya dengan tepat waktu dan besaran THR sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaa Bagi Pekerja di Perusahaan.
2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta Dinas Tenaga Kerja terkait untuk menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan mengenai kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya ini.
3. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Kalimantan Timur, yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan, agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami dengan mendatangi “POSKO PENGADUAN THR” Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Kaltim yang beralamat di : Jalan Raodah No.1 RT. 20 Samarinda, atau menghubungi kami vua Telpon/SMS di nomor Handphone, 08125512716 atas nama Phitiri Lari.
Samarinda, 17 September 2008
Aliansi Buruh Menggugat
( A B M )
Kalimantan Timur
Phitiri Lari
Koordinator
ALIANSI BURUH MENGGUGAT
(SBMI Kaltim, KSBI-KASBI Kaltim, SBP, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Kota Samarinda, BEM POLNES, JARI Kaltim, FNPBI PRM Kaltim, KPRM, SRMK PRM Kaltim, POKJA 30, LMND PRM Kaltim, FPWM, FPWSS, PKL Odah Etam, PKL Buah, Komunitas Rumah Bambu, JEFF Kaltim, KM-FISIP Unmul, PMII Samarinda, BEM STAIN)
Categories Posted :
statement
Langganan:
Postingan (Atom)
