Selasa, Juni 17, 2008

HARGA MINYAK NAIK : BURUH MOGOK


Kenaikan Harga minyak mentah dunia yang hingga saat ini telah mencapai level 130 US Dollar, tak ayal telah memaksa Negara-negara di dunia untuk melakukan penyesuaian harga minyak lokal/domestik negaranya masing-masing. Tak terkecuali Indonesia dibawah Pemrintahan SBY-JK yang tidak lain merupakan antek Imperialisme yang pro-pasar bebas. Penyesuaian harga ini merupakan bentuk liberalisasi harga minyak dunia, dimana harga minyak tidak lagi ditentukan oleh regulasi (kebijakan) pemerintahan masing-masing. Akan tetapi harus mengacu kepada tarif iternasional. Hal ini tentu saja memancing ptrotes dari berbagai kalangan, terutama mereka yang sangat dirugikan akibat kebijakan kenaikan harga BBM ini. Buruh, merupakan sector yang paling dirugikan. Kerugian ini menyangkut 2 (dua) hal, yakni : Pertama, kerugian yang merupakan akibat langsung terhadap beban hidup kaum buruh. Misalnya saja , semakin melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok, dll. Kedua, kerugian yang merupakan bias dari tempat kerja (perusahaan) masing-masing. Betapa tidak, sektor industri yang juga terkena dampak kenaikan BBM, akan menjadikan PHK sebagai solusi efisiensi perusahaan.

DI KOREA SELATAN, SUPIR TRUK DAN KCTU BERGEJOLAK PROTES KENAIKAN BBM
Aksi mogok para pengemudi truk muatan barang untuk memprotes kenaikan harga BBM yang dimulai tanggal 13 Juni telah mengganggu kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan baku industri. Menurut pihak berwenang, diperkirakan lebih dari 5.000 pengemudi truk pelabuhan dan pabrik dari seluruh penjuru negeri, ikut serta dalam aksi mogok tersebut. Meskipun demikian, sebagian besar peserta aksi mogok adalah para pengemudi sekaligus pemilik kendaraan niaga yang semakin terbebani oleh melonjaknya harga BBM. Menurut pihak Asosiasi Perdagangan Internasional Korea, aksi mogok itu telah mengakibatkan kerugian sekitar 120 juta dolar sehari, akibat terganggunya kegiatan pengangkutan barang ekonomis. Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak menghadapi krisis lebih jauh akibat pemogokan ini. Belum reda protes rakyat soal kebijakan impor daging AS, sekitar 13.000 sopir truk mogok dan aktivitas di pelabuhan utama Korsel terancam terhenti. Aksi mogok sopir truk di Pelabuhan Busan memasuki ini telah memasuki hari ketiga, Minggu (15/6). Serikat sopir truk mulai mogok hari Jumat pekan lalu untuk mendesak pemerintah mengambil langkah menangani dampak kenaikan harga bahan bakar minyak dan menuntut kenaikan biaya transportasi. Para sopir truk mengancam akan menutup Pelabuhan Busan. Mereka mendirikan tenda di dekat pintu masuk pelabuhan. Tidak dilaporkan terjadi kekerasan pada protes hari Minggu. Ancaman tidak cukup sampai di situ. Presiden Lee juga menghadapi ancaman mogok dari serikat pekerja konstruksi dan mobil. Operator pelabuhan hanya bisa menangani 20 persen volume kargo di pelabuhan. Sejumlah terminal peti kemas sudah terlalu penuh dengan kontainer karena truk-truk pengangkut tidak beroperasi. ”Jika situasi bertambah buruk, kami akan mengarahkan kargo ke pelabuhan lain,” kata seorang petugas Pelabuhan Busan. Pelabuhan ini menangani tiga perempat pengapalan kontainer Korsel. Pabrik baja dan elektronik Korsel terpaksa menunda pengiriman karena aksi mogok berlangsung di 10 pelabuhan besar dan dua terminal kargo. Otoritas mengerahkan sopir truk militer untuk memindahkan kargo ke kereta guna mengurangi dampak aksi tersebut. Setelah menggelar pertemuan, Minggu, pemerintah dan partai berkuasa di Korsel memperingatkan bahwa sopir truk yang mengganggu aktivitas kargo akan dikenai tindakan tegas. Kepolisian Busan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas sopir truk yang mencoba menghalangi sopir non-anggota serikat melakukan tugasnya.

Serikat Konfederasi Perdagangan Korea (KCTU) akan mengumumkan hasil pemungutan suara, Senin, soal aksi mogok. KCTU memiliki lebih dari setengah juta anggota, termasuk pekerja logam yang memasok bahan baku pembuat mobil utama Korsel, Hyundai Motor Co. ”Saat kami memperoleh persetujuan anggota, kami akan mengumumkan detail tentang waktu dan skala aksi,” kata Woo Moo-sook, juru bicara KCTU. Seusai bertemu dengan pemimpin oposisi, Minggu, Presiden Lee mengatakan bahwa membendung inflasi akan menjadi prioritas kebijakannya. Lee juga mengakui bahwa kebijakan menuju pertumbuhan ekonomi tinggi tidak bisa mengatasi kesulitan saat ini. Berbagai aksi mogok di seantero Korsel memperdalam krisis di sekitar Lee. Popularitasnya merosot hingga di bawah 20 persen hanya tiga bulan setelah resmi memerintah. Menteri Keuangan Kang Man- soo mengatakan bahwa pemerintah tengah meninjau ulang kebijakan untuk meredakan kemarahan rakyat. (afp/reuters/fro).

DI SPANYOL, PRANCIS DAN PORTUGAL
Ribuan sopir truk di Spanyol, Perancis, dan Portugal mogok, Senin (9/6), memprotes kenaikan harga bahan bakar. Antrean panjang kendaraan di kota-kota besar Eropa dan di perbatasan Spanyol- Perancis mencapai lebih dari 10 kilometer akibat aksi mogok tersebut. Serikat sopir truk Spanyol, Fenadismer, yang mewakili sekitar 70.000 sopir truk, menyatakan, aksi mogok itu akan berlangsung dalam jangka waktu tak terbatas. Para sopir truk telah membuat blokade di seantero Spanyol untuk mendukung aksi mogok.
Mereka menuntut bantuan pemerintah untuk mengatasi dampak kenaikan harga bahan bakar yang mencapai 35 persen. Pemerintah Spanyol menawarkan pengucuran kredit bagi para sopir truk, tetapi mereka menganggap langkah itu tidak cukup. Di Perancis, truk-truk memenuhi sejumlah jalan tol utama di perbatasan Perancis-Spanyol. Sejumlah sopir truk di kota Perpignan menciptakan kemacetan dan mencegah truk-truk lain melintas. Sekitar 200 truk menyesaki empat jalur utama menuju kota Bordeaux. Antrean kendaraan dilaporkan mencapai 30 kilometer di dalam dan sekitar kota Bordeaux, Perancis.
Para sopir truk di Portugal juga mengancam akan melumpuhkan negara. Menurut kepolisian, truk-truk mereka diparkir di berbagai stasiun pengisian bahan bakar semalaman. Sopir truk yang mogok juga menghalangi jalan masuk ke pabrik-pabrik (BBC News).

DI INDIA DAN MALAYSIA
Di sejumlah negara di Asia, protes menentang kenaikan harga bahan bakar terus berlanjut. Di India, polisi harus menggunakan meriam air dan tongkat pemukul untuk membubarkan pemrotes di Kashmir. ”Turunkan kembali harga minyak tanah, solar, dan gas,” seru para pemrotes. Armada angkutan umum menyerukan protes selama empat hari menuntut pemerintah menaikkan tarif angkutan umum.Protes menentang kenaikan harga bahan bakar juga melumpuhkan Negara Bagian Assam. Kelompok-kelompok suku menyerukan penutupan segala fasilitas publik atau bandh selama 12 jam. Kantor, bank, toko, dan sekolah tutup. Pemerintah India menaikkan harga bahan bakar sebesar 10 persen pekan lalu untuk mengurangi subsidi. Oposisi menyerukan agar rakyat memprotes langkah pemerintah, tetapi sejumlah warga mengeluhkan bahwa protes memperburuk keadaan. Di Malaysia, Perdana Menteri Abdullah Badawi akan mengumumkan langkah-langkah baru guna meringankan beban rakyat akibat kenaikan harga bahan bakar hingga 41 persen. Kenaikan harga bahan bakar juga menyulut protes warga Malaysia. Para sopir truk dan pengusaha angkutan di Korea Selatan berencana menggelar aksi protes menentang kenaikan harga bahan bakar. Protes itu akan menambah beban Presiden Lee Myung-bak yang popularitasnya semakin merosot menyusul kebijakan impor daging sapi asal AS.

PEMOGOKAN SUPIR TRUK DI INGGRIS
Persoalan harga minyak tidak dapat diselesaikan tanpa kerja sama yang baik dari komunitas internasional. Melonjaknya harga minyak telah merembet menjadi masalah lain, seperti inflasi, dan memicu protes di mana-mana karena banyak pemerintah yang memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak. Perdana Menteri Inggris Gordon Brown memperingatkan, Rabu (28/5), dunia sedang menghadapi masalah minyak. Dia mengatakan lagi, tidak mudah mengendalikan harga minyak tanpa kerja sama internasional. Di London, ratusan sopir truk mogok pada Selasa lalu karena menginginkan bantuan pemerintah dalam menghadapi krisis minyak. Di Inggris. harga solar mencapai 2,75 dollar AS atau Rp 25.437 per liter. ”Saya mengerti dampak kenaikan harga minyak ini berdampak pada keluarga di seluruh negeri, tetapi penyelesaian masalah minyak harus diselesaikan secara menyeluruh dengan kerja sama internasional,” kata PM Brown dalam tulisannya di koran The Guardian. Dia mengupayakan pemecahan soal tingginya harga minyak menjadi salah satu agenda pertemuan G-8 (Inggris, Perancis, Italia, Jerman, Jepang, Rusia, Kanada, dan Amerika Serikat) di Jepang pada Juli mendatang. (Kompas. Com).

Rabu, Juni 11, 2008

OUTSOURCING DAN NASIB BURUH


Oleh : Herdiansyah "Castro" Hamzah*

“Buruh dan industri, adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Tanpa Buruh, mesin-mesin di pabrik sana, hanyalah besi tua yang berkarat.
Maka, sungguh naïf jika Negara menafikan posisi kaum buruh sebagai tulang punggung perekonomian”.


Pengantar
Perubahan dalam penerapan hasil teknologi modern dewasa ini banyak disebut-sebut sebagai salah satu sebab bagi terjadinya perubahan sosial, termasuk di bidang hukum ketenagakerjaan. Termasuk logika ekonomi kapitalistik, dimana hubungan produksi serta tenga kerja, dikembangkan secara ekspolitatif, telah memberikan perubahan mendasar pada tatanan sistem masyarakat dunia. Robert A. Nisbet dalam bukunya: “Social Change and History”, menyebutkan bahwa, “perubahan di dalam susunan masyarakat yang disebabkan oleh munculnya golongan buruh. Demikian halnya dengan pengertian hak milik yang semula mengatur hubungan yang langsung dan nyata antara pemilik dan barang, juga mengalami perubahan karenanya”. Sifat-sifat kepemilikan menjadi berubah, oleh karena sekarang “Barang siapa yang memiliki alat-alat produksi bukan lagi hanya menguasai barang, tetapi juga menguasai nasib ribuan manusia yang hidup sebagai buruh” . Dari sinilah landasan awal mengapa dan kenapa nasib pekerja hingga hari ini masih menjadi hal yang mutlak ditentukan sepenuhnya oleh pengusaha. Pekerja menjadi manusia yang tidak bebas, pekerja menjadi layaknya seorang budak yang hidup matinya ditentukan oleh pemiliki modal. Bahkan dewasa ini, muncul trend baru ketengakerjaan yang hakikatnya merupakan wujud legal dari perdagangan manusia oleh manusia layaknyanya barang dagangan (trafficking). Inilah yang sering diistilahkan dengan model dan bentuk sistem kerja fleksibel yang kita sebut dengan, “Outsourcing”.

Istilah outsourcing belakangan ini memang sering diperbincangkan oleh berbagai kalangan, baik mereka yang menganjurkan sistem kerja ini dipraktekkan dalam perusahaan, maupun mereka yang menolaknya dengan anggapan outsourcing merupakan wujud dari pengingkaran serta penghilangan hak-hak dasar pekerja. Outsourcing sendiri mulai ramai diperdebatkan d Indonesia, pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, dimana aturan tersebut ditengarai sebagai palang pintu lahirnya sistem kerja outsourcing yang sekarang dipraktekkan dimana-mana. Sebenarnya, didalam undang-undang ini, tidaklah mengenal penyebutan istilah outsourcing. Akan tetapi, pengertian dari outsourcing itu sendiri dapat dilihat dalam bebera ketentuan. Salah satunya adalah yang tertuang dalam pasal 64 Undang-undang ketengakerjaan ini, yang isinya menyatakan bahwa outsourcing merupakan suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Sementara dalam konteks hukum, pada pasal 1601 b KUH-Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing secara tersirat dapat diartikan sebagai sebuah perjanjian, dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.

Outsourcing sendiri secara harfiah berasal dari kata “out” yang berarti keluar dan “source” yang berarti sumber. Dari pengertian tersebut, maka dapat ditarik suatu definisi operasional mengenai outsourcing yaitu ; suatu bentuk perjanjian kerja sama antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang, namun upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B kepada tenga kerja yang disuplay. Tenaha kerja inilah yang disebut dengan pekerj outsourcing. Nah, yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, perusahaan mana yang bertanggung jawab terhadap pekerja outsourcing? Pekerja outsourcing memang disalurkan oleh penyedia jasa, akan tetapi pekerja outsourcing tersebut berhadapan dengan resiko pekerjaan yang akan dialami ditempat dia bekerja. Untuk itu, tulisan ini mencoba sedikit memberikan alasan-alasan mengapa dan kenapa system kerja outsourcing dan kontrak harus kita tolak dalam praktek ketenegakerjaan di Negara kita.

Menelanjangi Kebohongan Pendukung Outsourcing
Berbagai argumentasi yang mengarah kepada pembenaran praktek outsourcing, telah mengemuka dalam masyarakat kita. Bahkan tak sedikit yang terpengaruh, dan berujung dengan kepasrahan untuk menerimanya. Untuk itu, diperlukan sebuah upaya untuk menelanjangi, “bahwa system kerja outsourcing seperti pembenaran yang mereka lakukan, adalah salah didepan keadilan dan kebebasan pekerja”. Mari kita lihat satu persatu argumen-argumen tersebut.

Pertama, mereka mengatakan bahwa dengan praktek outsourcing, maka akan mampu menyerap lapangan kerja dan mengatasi pengangguran. Argumen ini berdasarkan asumsi bahwa jika pola system kerja outsourcing yang diterapkan, maka secara langsung membuka kesempatan bagi siapa saja untuk berkompetisi. Bahkan bagi mereka yang sebelumnya berada pada sektor informal, dapat terseret kedalam sector formal yang lebih terproteksi dan menjanjikan. Pertanyaannya kemudian, apakah pola ini tidak memerlukan pola adaptasi kerja yang lama?. Inilah salah satu kelemahan system kerja outsourcing ini. Harapan untuk meningkatkan kinerja dan keuntungan perusahaan, justru akan menjadi boomerang dikemudian hari. Misalnya saja seorang pekerja tekstil dengan status outsourcing, tentu akan menjadi gagap ketika harus dengan tiba-tiba disalurkan keperusahaan pertambangan atau alat berat. Begitupun sebaliknya, seorang pekerja tambang, tentu akan merasa terasing ketika tiba-tiba harus dislaurkan kesektor jasa atau retail. Bukankah pola ini justru akan berakibat kontra-produktif terhadap kinerja perusahaan?. Apakah ini yang disebut dengan efektifitas kerja dari pola outsourcing?. Sama sekali tidak…….!!!

Kedua, mereka menganggap bahwa dengan praktek kerja outsourcing, maka pendapatan perusahaan akan lebih maksimal, sehingga tingkat upah pekerja akan lebih terjamin (balance of salary). Ukuran stabilitas internal perusahaan ini lebih dititik beratkan pada asumsi bahwa perusahaan tidak lagi dibebankan untuk memikirkan upah pekerja, namun akan lebih focus untuk mengejar target pasar komoditasnya.

Ketiga, outsourcing akan lebih mampu menyerap tenaga kerja tanpa diskriminasi. Alasan ini lebih kepada mengugat pola praktek perusahaan keluarga (closed corporation) yang lebih mengukur serapan tenaga kerja suatu perusahaan berdasarkan garis keturunan dan hubungan kekeluargaan . Hal ini dianggap menghalangi perusahaan untuk memenuhi mekanisme pasar. Dengan praktek outsourcing, tradisi yang sudah using ini akan secara otomatis terkikis. Secara prinsip, outsourcing akan lebih membuka persaingan tenaga kerja yang lebih kompetitif sesuai dengan kehendak dan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Kenapa Kita Harus Menolak Outsourcing???
Pertama, sistem kerja outsourcing membuat status hubungan kerja buruh menjadi tidak jelas. Misalnya begini ; jika kita bekerja pada perusahaan A (second company), dimana sebelumnya kita disalurkan oleh perusahaan B (parent company), maka ketika terjadi pelaggaran hak-hak normatif (upah dibayar lebih rendah dari UMP/UMK, jam kerja yang berlebihan, lembur yang tidak dibayar, tunjangan hari raya yang tidak diberikan, pelarangan cuti, PHK, dll), maka akan timbul suatu pertanyaan ; kepada siapa kita harus menuntut? Apakah kepada perusahaan A yang mempekerjakan kita, ataukah kepada perusahaan B yang menyalurkan kita?. Ketidakjelasan ini membuat kita sulit dan bingung mengenai hubungan kerja kita. Bahkan lebih parahnya lagi, baik perusahaan A maupun perusahaan B, saling lempar tanggung jawab terhadap tuntutan yang kita inginkan.

Kedua, outsourcing berakibatkan kepada semakin lemahnya posisi buruh dalam perusahaan. Hal tersebut dilator belakangi oleh status kita yang berbentuk hubungan kerja yang sifatnya sementara dengan masa kerja yang ditetapkan selama kurung waktu tertentu (1 tahun, 2 tahun, bahkan ada yang hanya berkisar 3-4 bulan). Hal ini berakibat semakin kuatnya posisi pengusaha jika berhadapan dengan pekerja, sehingga memberikan ruang yang sangat besar bagi pengusaha tersebut untuk menindas buruh dalam perusahaannya. Pengusaha dapat dengan sewenang-wenang memberhentikan buruh (PHK) sesuai dengan kemauannya. Ketakutan berserikat, berkumpul, menuntu perbaikan, serta menyatakan pendapat-pun menjadi terbatasi akibat posisi tawar buruh yang lemah ini, ditambah ancaman PHK yang sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh pengusaha.

Ketiga, outsourcing akan menghilangkan hak serta jaminan masa depan buruh. Apa itu jaminan masa depan?. Sederhananya, merupakan jaminan biaya hidup yang harus dihadirkan oleh perusahaan jika suatu saat nanti buruh sudah tidak memiliki produkstivitas kerja yang baik dan maksimal akibat factor fisik (pension), dan atau penghargaan kerja yang menjadi kewajiban pengusaha akibat terputusnya hubungan kerja (PHK). Sebagai contoh ; Jika bagi mereka yang berstatus pekerja tetap berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), maka yang bekerja dengan status outsourcing tidak berhak mendapatkan apa-apa. Jika pekerja tetap mendapatkan pesangon pada saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pekerja yang berstatus outsourcing jangan pernah berharap akan memperoleh pesangon.

Keempat, outsourcing mempraktekkan dehumanisasi atau pengingkaran hak dasar seseorang layaknya manusia yang bebas dan merdeka. System kerja outsourcing ini sama sekali tidak menghargai buruh layaknya sebagai seorang manusia. Sebab, outsourcing tidak lebih dari bentuk perdagangan manusia kepada manusia lainnya (trafficking). Dimana buruh tak ubahnya seperti barang yang diperjual belikan dengan seenaknya oleh pengusaha.

Kelima, outsourcing akan mengakibatkan tingkat pengangguran yang semakin tinggi. Hal ini disebabkan oleh syarat kerja outsourcing yang menekankan keterampilan kerja (labour skill) yang kompetitif, sementara kondisi buruh di Indonesia sama sekali belum memadai untuk memiliki keterampilan multi-bidang. Misalnya saja seorang buruh disektor informal yang tiba-tiba harus diserap oleh sector formal, maka akan menjadi kontra-produktif akibat adaptasi yang membutuhkan waktu yang lama.

Keenam, outsourcing akan semakin meminimalisir fungsi dan peran serikat (worker’s organization) dalam perusahaan, bahkan akan dihilangkan sama sekali jika perusahaan menghendakinya. Hal tersebut dikarenakan hubungan kerja kita dalam perusahaan akan lebih bersifat individu, antara pekerja dengan pengusaha. Dengan demikian upaya perjuangan hak dan kepentingan kita melalui serikat, akan semakin terbatasi secara langsung, terlebih ketika ancaman PHK oleh perusahaan semakin mudah dilakukan setiap saat akibat posisi tawar yang lemah tersebut.

Jika praktek outsourcing ini terus terjadi, dan bahkan semakin meluas, maka dapat dipastikan bahwa buruh sepenuhnya akan menjadi sapi perah bagi yang mengupahnya. Buruh tak akan mampu berdiri sendiri sebagai seorang pekerja yang memiliki derajat layaknya seorang manusia yang berhak mendapatkan hak secara jasmani dan rohani.

*Penulis adalah anggota Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Samarinda

KENAIKAN BBM ; DERITA RAKYAT

(UPAYA UNTUK MEMBONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK)
Oleh : Herdiansyah "Castro" Hamzah

Pengantar
Judul diatas tentu membuat makna tersirat akan arti penting suatu komoditas energi dasar yang kita sebut Bahan Bakar Minyak (BBM). Indonesia sendiri merupakan salah satu Negara pengekspor minyak dunia, yang tergabung dalam OPEC. Pada era tahun 80-an, bahkan Indonesia mendapatkan berkah yang sangat melimpah ketika tingkat harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan . Namun sekarang, siapa yang menyangka bahwa justru Negara kita termasuk salah satu dari sekian banyak Negara yang paling panik dan gelisah dengan kenaikan harga minyak mentah dunia. Hingga hingga detik ini, kisaran harga minyak mentah dunia telah mencapai angka US $ 120/barel atau sekitar Rp. 1.116.000,-/barel atau Rp. 7018,-/liter . Logika-nya, sebagai Negara penghasil dan pengekspor minyak, seharusnya Negara kita mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan kenaikan harga minyak mentah dunia ini. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Negara kita justru defisit. Jadi sekalipun Bangsa Indonesia memiliki sedikitnya 329 Blok/Sumber Migas dengan lahan seluas 95 juta hektar (separuh luas daratan Indonesia) dengan cadangan minyak yang diperkirakan mencapai 250 sampai dengan 300 miliar barel (hampir setara dengan Arab Saudi sebagai produsen minyak terbesar di dunia saat ini) dengan total produksi minyak mentah hari ini mencapai 1 juta barel per hari atau 159 juta liter per hari, tetap tidak bermanfaat bagi kehidupan Rakyat Indonesia, jika masyarakat dipaksa untuk membeli mahal asset alam kita sendiri.

Kebijakan yang Irasional
Kenaikan harga minyak mentah dunia, menuntut Pemerintah untuk buru-buru mengkampanyekan situasi ini yang dianggap membahayakan anggaran Negara jika tidak diantisipasi secepat mungkin. Asumsi pemerintah mengatakan bahwa, semakin melonjaknya harga minyak mentah dunia tersebut, akan menyebabkan kenaikan subsidi dalam negeri sebesar 21,4 trilyun rupiah, sementara negara tidak mempunyai anggaran, sehingga mau tidak mau, harga BBM dalam negeri harus di naikan sesuai dengan harga BBM Internasional. Dewasa ini, pemerintah sering melontarkan pernyataan sebagai upaya pembenaran tindakan untuk menaikkan harga BBM ini. Namun apakah pernyataan tersebut sesuai dengan fakta, atau justru menjadi sebuah bentuk kebohongan terhadap masyarakat. Mari kita lihat satu persatu. Pertama, pemerintah selalu mengatakan bahwa harga BBM Indonesia adalah yang termurah dibandingkan Negara-negara lain. Kenyataannya di Venezuela, harga bensin hanya seharga Rp. 460,-/liter, di Turkmenistan hanya sekitar Rp. 736,-/liter, Iran sebesar Rp. 825,-/liter, dan Nigeria hanya Rp. 920,-/liter . Bandingkan dengan harga bensin dalam negeri kita yang mencapai Rp. 4.500,-/liter, tentu sangat tidak realistis bagi sebuah Negara pengekspor minyak seperti Indonesia, yang seharusnya mampu mneyediakan layanan harga BBM yang lebih murah bagi masyaratnya. Pada sisi yang lain, pernyataan bahwa harga minyak kita adalah yang paling murah juga terbantahkan dengan tingkat harga Pertamax Negara kita sebesar Rp 8.700/liter yang lebih mahal daripada harga bensin di AS (importir minyak terbesar) yang hanya Rp 8.464/liter. Padahal penghasilan rakyat AS sekitar US$ 37 ribu per tahun sementara Indonesia cuma US$ 810/tahun . Tentu kondisi ini tidak bisa dijadikan tolak ukur sama sekali, sebab tingkat pendapatan penduduk perkapita, juga turut menentukan harga jual minyak suatu Negara. Kedua, pemerintah selalu mengasumsikan kenaikan harga minyak dunia, sebagai ancaman terhadap angaran Negara dalam APBN, terutama menyangkut pembengkakan anggaran untuk subsidi sector publik (baca ; BBM). Pemerintah berujar bahwa Negara akan menanggung rugi hingga Rp. 123 trilyun per tahun jika harga BBM tidak naik. Padahal kenyataannya pemerintah dengan harga minyak Internasional mencapai US$ 125/barrel tetap untung Rp 165 trilyun per tahun jika manajemennya benar karena impor sebenarnya kurang dari 20% kebutuhan minyak kita. Seperti yang kita ketahui, bahwa kebutuhan konsumsi minyak dalam negeri kita mencapai 1,2 juta bph, sedangkan produksi minyak kita sekitar 1 juta bph. Jadi yang kita impor sekitar 0,2 juta bph. Hitung-hitungannya, Jika harga minyak Internasional US$ 125/barrel dengan jumlah impor 200 ribu bph, maka pemerintah Indonesia dengan harga minyak Rp 4.500/liter (atau sekitar US$ 77/barol) akan mendapatkan keuntungan sebesar US$ 49,4 juta per hari atau sekitar Rp 165,8 Trilyun dalam setahun (dengan kurs 1US$ = Rp 9.200,-). Jadi, suatu pembohongan publik jika dikatakan Negara kita rugi Rp 123 Trilyun!. Ketiga, pemerintah selalu menuding rakyat-nya sendiri sebagai rakyat yang sangat boros menggunakan BBM. Bahkan kampanye upaya penghematan diberbagai media cetak maupun elektronik, sangat gencar dilakukan. Padahal, jika dibandingkan dengan Negara lain, masalah pemborosan minyak, Indonesia berada dirangking 116 di bawah Negara-negara Afrika seperti Namibia dan Botswana. Keempat, dan ini bagian yang paling menarik, yakni ; pemerintah selalu mengatakan bahwa tingkat subsidi yang tinggi terhadap BBM, hanya akan membantu golongan kaya di Negara kita. Bahkan Wakil presiden, Yusuf Kalla, mengkritik para pendemo anti kenaikan BBM, sebagai kelompok yang memperjuangkan orang kaya. Pertanyaannya kemudian adalah, “apakah mayoritas orang miskin tidak menggunakan BBM?”. Hanya mereka yang tidak tahu keadaan orang miskin yang akan mengatakan tidak!!!. Pengguna BBM justru adalah mayoritas orang miskin, semisal ; supir bus, metromini, mikrolet, supir pengangkut barang, nelayan, tukang ojek dll. Bukankah jika BBM naik, mereka yang akan dirugikan?. Bukankah jika BBM naik, maka harga kebutuhan pokok, produksi barang, dll juga akan menyesuaikan harga, siapa yang akan rugi kalo bukan orang miskin. Bukankah jika harga BBM naik, maka tarif angkutan umum juga akan ikut naik, dan siapa yang akan dirugikan jika bukan penumpang yang mayoritas adalah mereka yang miskin. Mobil mewah yang beredar dinegara kita hanya sekitar 5 % dari total kendaraan, atau sekitar 10 juta saja. Bandingkan dengan kendaraan seperti motor, angkutan umum dll yang notabene digunakan oleh mayoritas rakyat Indonesia. Maka dari itu, pernyataan pemerintah yang berdalih jika BBM naik maka akan menyelematkan orang miskin, perlu dipertanyakan, sebab kenaikan BBM justru akan semakin membuat barisan kemiskinan dan pengangguran semakin panjang. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto, (Kompas, (7/5), kenaikan harga BBM sebesar 30 persen berpotensi mengakibatkan orang miskin bertambah sebesar 8,55 persen atau sekitar 15,68 juta jiwa.

Mengapa Harga Minyak Dunia Semakin Mahal?
Pertama, over konsumtif. Dalam artian, tingkat konsumsi minyak yang semakin tinggi oleh Negara-negara maju seperti Amerika yang mencapai 20,59 juta barel per hari, Jepang sebesar 5,22 juta barel per hari, Rusia sebasar 3,10 juta barel per hari, dll. Disamping itu, komsumsi minyak juga semakin meningkat di Negara-negara yang sedang mengalami fase pertumbuhan ekonomi drastis seperti India sebesar 2,53 juta barel per hari maupun Cina sebesar 7,27 juta barel per hari. Ini berarti, total produksi minyak internasional akan lebih banyak diserap dan digunakan oleh Negara-negara tersebut sehinga mengakibatkan distribusi minyak dunia semakin tidak merata. Secara ekonomis, ini menandakan bahwa suplay and demand menjadi tidak seimbang dimana tingkat permintaan minyak jauh lebih tingggi dibandingkan tingkat pewarannya. Gejolak harga minyak dunia-pun menjadi tidak terbendung. Kedua, Ketidakstabilan politik di Negara-negara penghasil minyak. Kenaikan harga minyak mentah dunia, tentu merupakan perkara yang rumit dan berat. Mengapa tidak, hal ini akan semakin mengakibatkan kegoncangan ekonomi (Economic shock) bagi lalu lintas perdagangan dunia. Salah satu penyebabnya adalah ketidakstabilan politik di Negara-negara pengahasil minyak, terutama di daratan timur tengah. Ketidakstabilan politk ini tentu akan mengahambat maksimalisasi produksi minyak dinegara-negara penghasil minyak, sehingga tidak secara total mampu untuk menutupi tingkat konsumsi minyak dunia. Ketidakstabilan politik ini diakibatkan oleh agresi militer serta tekanan politik dari Negara-negara maju yang dipelopiri oleh Negara adidaya, Amerika Serikat. Bayangkan saja, belum habis cerita soal Afganistan dan Irak yang hingga saat ini terus mengalami krisis politik, kini mata dunia dipertontonkan perseteruan antara Amerika dan Iran soal nuklir yang tak habis-habisnya. Belum lagi upaya Amerika untuk terus menekan Venezuela (Negara penghasil minyak terbesar keempat dunia) dengan upaya menggungcang pemerintahan Chavez hingga kini, yang secara tegas menolak kebijakan ekonomi pasar bebas Amerika. Ketidakstabilan politik dari Negara-negara penghasil minyak dunia inilah salah satu penyebab mengapa harga minyak dunia terus melambung tinggi tak terkendali .

Kenaikan BBM ; opsi terakhir ataukah satu-satunya pilihan?
Yang patut kita cermati adalah, sepintas pemerintahan terdengar berupaya untuk meyakinkan masyarakat bahwa’ “Kenaikan harga BBM merupakan opsi terakhir yang akan dilakukan”. Pertanyaan kemudian muncul, lantas opsi apa yang akan dilakukan oleh pemerintah jika memang BBM tidak dinakkan?. Atau adakah alternatif lain selain menaikkan harga BBM yang dimiliki oleh pemerintah sekarang ini?. Pemerintah memang sudah seharusnya dituntut untuk lebih transparan dalam mengambil sebuah kebijakan publik (public policy), terlebih jika kebijakan tersebut dipandang akan sangat merugikan masyarakat luas. Selama ini, pemerintah terkesan hanya menawarkan solusi yang tidak menyentuh akar persaolan, semisal ; kampanye penghematan energi, konversi energy minyak ke gas, atau bahkan himbauan terhadap para pejabat untuk hidup lebih sederhana. Akan tetapi, mengingat kompleksnya persoalan minyak ini, pemerintah seharusnya menyiapkan suatu kebijakan ekonomi dan politik kongkrit yang tidak merugikan masyarakat. Beberapa alternatif solusi yang sebenarnya bisa dilakukan oleh pemerintah adalah; Pertama, pembatasan anggaran pejabat Negara dalam belanja rutin APBN semisal anggaran perjalanan dinas keluar negeri, permahan, hingga fasilitas anggota DPR/DPD dan pejabat eksekutif yang tidak penting lainnya. Termasuk upaya untuk memotong gaji para pejabat mulai dari tingkat pusat hingga daerah, jika perlu gaji tersebut harus mengacu pada upah minimum yanga ada. Hal ini juga dilakukan oleh Negara-negara pro-rakyat seperti Venezuela, Kuba, Iran dll. Disamping itu, pemotongan gaji penjabat ini, juga akan secara langsung memberikan pelajaran bagi para pejabat untuk tutur serta untuk ikut merasakan penderitaan rakyat. Kedua, pengambil alihan perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas) Negara yang selama ini telah dikuasai oleh pihak asing. Seperti yang kita ketahui bahwa pemberitaan selama ini selalu menuding tingkat produksi minyak kita sebagai biang keladi kenaikan harga minyak dalam negeri. Sebenarnya, tingkat produksi kita tidak menurun, namun perusahaan asinglah (TNC/MNC) yang banyak menyerap kekayaan minyak kita ketimbang Negara kita sendiri. Ketiga, penghapusan hutang Negara yang dinilai terlalu banyak memakan budget APBN.

Jika pemerintah tetap tak bergeming untuk menaikkan harga BBM dalam negeri, maka sekali lagi rakyat-lah yang akan menjadi korban. Rakyat-lah yang akan menanggung bebab ekonomi yang kian hari kian sulit. Sudah bisa dipastikan tanpa harus diperdebatkan lagi, bahwa jika harga BBM naik, maka yang akan terjadi adalah, orang miskin akan semakin miskin, dan orang kaya akan semakin diuntungkan. Maka pilihan rakyat untuk mengorganisir diri demi menolak rencana kenaikan BBM ini, adalah hal yang wajar dan memang harus dilakukan.

*Penulis adalah anggota PRP Samarinda